<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jatim Pecat Mantan Kapolsek Sukodono Usai Ditangkap Sabu</title><description>Usai dipecat dari Polri, ketiganya pun menyatakan mengajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu"/><item><title>Polda Jatim Pecat Mantan Kapolsek Sukodono Usai Ditangkap Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu</guid><pubDate>Jum'at 16 September 2022 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Tambayong</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu-7MYlOC5sZR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/16/519/2668889/polda-jatim-pecat-mantan-kapolsek-sukodono-usai-ditangkap-sabu-7MYlOC5sZR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya setelah dalam sidang kode etik.
3 oknum anggota polisi tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari hasil sidang kode etik ketiganya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri.
Usai dipecat dari Polri, ketiganya pun menyatakan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa mantan Kapolsek Sukodono, AKP KT divonis PTDH pada sidang kode etik pada Kamis 15 September 2022.
&quot;Sementara 2 anggota eks Polsek Sukodono divonis PTDH pada sidang kode etik Rabu 14 September 2022 kemarin,&quot; ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan bahwa ketiganya terbukti bersalah karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine oleh Propam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono pada Selasa 23 Agustus 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kapolresta Sidoarjo Ganti Kapolsek Sukodono Usai Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
&quot;Semuanya yang bersangkutan melakukan banding menggunakan nanti kita tunggu mereka banding semuanya,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Santri Gontor Tewas Dianiaya, Polisi Bidik Pihak yang Tutupi Kematian Korban</description><content:encoded>SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya setelah dalam sidang kode etik.
3 oknum anggota polisi tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari hasil sidang kode etik ketiganya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri.
Usai dipecat dari Polri, ketiganya pun menyatakan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa mantan Kapolsek Sukodono, AKP KT divonis PTDH pada sidang kode etik pada Kamis 15 September 2022.
&quot;Sementara 2 anggota eks Polsek Sukodono divonis PTDH pada sidang kode etik Rabu 14 September 2022 kemarin,&quot; ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan bahwa ketiganya terbukti bersalah karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine oleh Propam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono pada Selasa 23 Agustus 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kapolresta Sidoarjo Ganti Kapolsek Sukodono Usai Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
&quot;Semuanya yang bersangkutan melakukan banding menggunakan nanti kita tunggu mereka banding semuanya,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Santri Gontor Tewas Dianiaya, Polisi Bidik Pihak yang Tutupi Kematian Korban</content:encoded></item></channel></rss>
