<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Polisi, 4 Bocah yang Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung</title><description>Polisi mengamankan terduga pelaku pasca-menerima laporan Selasa, 6 September 2022 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung"/><item><title>Ditangkap Polisi, 4 Bocah yang Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung</guid><pubDate>Sabtu 17 September 2022 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung-x9r2Zi3Kcc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/17/338/2669640/ditangkap-polisi-4-bocah-yang-rudapaksa-abg-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-cipayung-x9r2Zi3Kcc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, polisi mengamankan 4 anak di bawah umur yang diduga melakukan rudapaksa gadir 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengamankan terduga pelaku pasca-menerima laporan Selasa, 6 September 2022 lalu.
&quot;Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 orang anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Diperkosa di Hutan Kota, Hotman Paris Minta Kapolres Jakut Segera Bertindak&amp;nbsp;
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Polda Metro Usut Kasus Gadis Diperkosa di Hutan Kota Jakut&amp;nbsp;
Maka itu, tambahnya, pasca dilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

&quot;Kenapa tidak kita tahan, Pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa ditahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, polisi mengamankan 4 anak di bawah umur yang diduga melakukan rudapaksa gadir 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengamankan terduga pelaku pasca-menerima laporan Selasa, 6 September 2022 lalu.
&quot;Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 orang anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Diperkosa di Hutan Kota, Hotman Paris Minta Kapolres Jakut Segera Bertindak&amp;nbsp;
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Polda Metro Usut Kasus Gadis Diperkosa di Hutan Kota Jakut&amp;nbsp;
Maka itu, tambahnya, pasca dilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

&quot;Kenapa tidak kita tahan, Pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa ditahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
