<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri : Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-Bagi Wilayah</title><description>Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemekaran daerah bukan untuk bagi-bagi wilayah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah"/><item><title>Mendagri : Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-Bagi Wilayah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah</guid><pubDate>Minggu 18 September 2022 08:13 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah-oMuZNaYAYk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/18/340/2669777/mendagri-pemekaran-daerah-bukan-untuk-bagi-bagi-wilayah-oMuZNaYAYk.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemekaran daerah bukan untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

&quot;Prinsip mengelola daerah dalam era otonomi ini harus dipahami bahwa pemekaran bukan untuk bagi-bagi wilayah,&quot; kata Mendagri Tito Karnavian di Palu, Sabtu (18/9/2022), melansir Antara.

Dia menjelaskan, karena prinsip pemekaran adalah bagaimana menghasilkan daerah yang otonom dengan kewenangan yang luas dan mampu dalam mengelola potensi sumber daya.

Nantinya dari upaya pemekaran itu, tercipta daerah yang memiliki kemandirian fiskal atau tidak bergantung dari dana pemerintahan Pusat maupun pihak luar dalam pembiayaan program daerah.

Tito mengemukakan terdapat tiga kelompok kemandirian fiskal versi Kemendagri, yakni ditandai pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer keuangan ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kemudian kelompok menengah dari kemandirian fiskal adalah jumlah PAD berbanding lurus dengan transfer keuangan ke daerah dan dana desa.

BACA JUGA:Mendagri Terbitkan SE, Plt hingga PJ Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sedang kelompok yang lemah kemandirian fiskal adalah jumlah TKDD itu lebih besar dari pada pendapatan daerah tersebut atau lebih banyak bergantung dari pemerintah pusat,&quot; tuturnya.

Oleh karena itu, Tito mendorong setiap pemda maupun wilayah yang sedang dalam proses pemekaran untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan PAD dan tidak bergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.

Sebab jika pada tingkat pusat terjadi goncangan atau kekurangan pendapatan negara, sambung Tito, maka daerah itu akan mengalami rasionalisasi anggaran.

&quot;Akibatnya semua program yang sudah direncanakan tidak akan jalan atau macet dan begitu juga sebaliknya,&quot; ucap Tito.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemekaran daerah bukan untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

&quot;Prinsip mengelola daerah dalam era otonomi ini harus dipahami bahwa pemekaran bukan untuk bagi-bagi wilayah,&quot; kata Mendagri Tito Karnavian di Palu, Sabtu (18/9/2022), melansir Antara.

Dia menjelaskan, karena prinsip pemekaran adalah bagaimana menghasilkan daerah yang otonom dengan kewenangan yang luas dan mampu dalam mengelola potensi sumber daya.

Nantinya dari upaya pemekaran itu, tercipta daerah yang memiliki kemandirian fiskal atau tidak bergantung dari dana pemerintahan Pusat maupun pihak luar dalam pembiayaan program daerah.

Tito mengemukakan terdapat tiga kelompok kemandirian fiskal versi Kemendagri, yakni ditandai pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer keuangan ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kemudian kelompok menengah dari kemandirian fiskal adalah jumlah PAD berbanding lurus dengan transfer keuangan ke daerah dan dana desa.

BACA JUGA:Mendagri Terbitkan SE, Plt hingga PJ Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sedang kelompok yang lemah kemandirian fiskal adalah jumlah TKDD itu lebih besar dari pada pendapatan daerah tersebut atau lebih banyak bergantung dari pemerintah pusat,&quot; tuturnya.

Oleh karena itu, Tito mendorong setiap pemda maupun wilayah yang sedang dalam proses pemekaran untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan PAD dan tidak bergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.

Sebab jika pada tingkat pusat terjadi goncangan atau kekurangan pendapatan negara, sambung Tito, maka daerah itu akan mengalami rasionalisasi anggaran.

&quot;Akibatnya semua program yang sudah direncanakan tidak akan jalan atau macet dan begitu juga sebaliknya,&quot; ucap Tito.

</content:encoded></item></channel></rss>
