<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Palsukan Penculikannya Sendiri, Ibu 2 Anak Divonis Penjara 18 Bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp4,5 Miliar</title><description>Tindakannya itu memicu pencarian yang melibatkan berbagai petugas di sejumlah negara bagian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar"/><item><title>Palsukan Penculikannya Sendiri, Ibu 2 Anak Divonis Penjara 18 Bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp4,5 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar-NvLWl7rBKK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu dua anak ini memalsukan penculikannya sendiri (Foto: AP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/18/2671365/palsukan-penculikannya-sendiri-ibu-2-anak-divonis-penjara-18-bulan-dan-bayar-ganti-rugi-rp4-5-miliar-NvLWl7rBKK.jpg</image><title>Ibu dua anak ini memalsukan penculikannya sendiri (Foto: AP)</title></images><description>CALIFORNIA - Seorang ibu dua anak di California Utara, pada Senin (19/9/2022), dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena memalsukan penculikannya sendiri agar ia dapat kembali ke pelukan mantan pacarnya.
Tindakannya itu memicu pencarian yang melibatkan berbagai petugas di sejumlah negara bagian selama tiga minggu sebelum ia muncul kembali pada Hari Thanksgiving pada 2016.

Dikutip VOA, Sherri Papini, 40, mengaku bersalah pada musim semi lalu berdasarkan tawar menawar pembelaan yang mengharuskannya membayar ganti rugi lebih dari USD300.000 (Rp4,5 miliar).
Baca juga:&amp;nbsp;Berkomplot dengan Keluarga Pacar, Wanita Ini Palsukan Penculikannya untuk Dapat Uang Tebusan dari Ibu
Petugas yang mengurusi masa percobaannya dan kuasa hukum Papini merekomendasikan agar ia menghabiskan satu bulan di tahanan dan tujuh bulan dalam tahanan rumah yang diawasi. Tetapi Hakim Distrik Senior Amerika Serikat (AS), William Shubb, mengatakan ia memilih untuk memvonis perempuan itu 18 bulan penjara agar tindakannya tidak diikuti orang lain.
Baca juga:&amp;nbsp;Keji! Bocah 12 Tahun Ini Dipaksa Pindah Agama dan Menikahi Penculiknya
Hakim mengatakan Papini sedianya mempertimbangkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukannya, dan &amp;ldquo;banyaknya orang yang terdampak&amp;rdquo; atas tindakannya tersebut.

Papini, yang selama sidang pengadilan tampak emosional, menjawab &amp;ldquo;ya Pak&amp;rdquo; ketika hakim bertanya apakah ia mengerti kalimat yang diucapkannya atau tidak. Sebelumnya, ia tampak menangis tersedu sedang ketika menyampaikan pernyataan kepada pengadilan untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas tindakan yang ia perbuat.
Sementara itu, pengacaranya, William Portanova, mengatakan meskipun menyakitkan, namun kliennya menerima hukuman tersebut sebagai bagian dari pemulihannya.



Setelah ditangkap pada Maret lalu, Papini mendapat perawatan dari psikiater senilai lebih dari USD30.000 (Rp450 juta) untuk mengatasi kecemasan, depresi dan gangguan stress pasca trauma. Ia menagih dana kompensasi itu pada pemerintahan negara bagian dan kini harus membayarnya kembali sebagai bagian dari restitusinya.



Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Papini setuju untuk membayar ganti rugi kepada sejumlah lembaga penegak hukum lebih dari USD150.000 (Rp2,2 miliar) untuk biaya pencariannya ketika dia menghilang) dan penculik yang teranyat tidak pernah ada. Lalu untuk membayar kembali tunjangan disabilitas sebesar USD128.000 (Rp1,9 miliar) yang diterimanya sejak ia kembali.



</description><content:encoded>CALIFORNIA - Seorang ibu dua anak di California Utara, pada Senin (19/9/2022), dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena memalsukan penculikannya sendiri agar ia dapat kembali ke pelukan mantan pacarnya.
Tindakannya itu memicu pencarian yang melibatkan berbagai petugas di sejumlah negara bagian selama tiga minggu sebelum ia muncul kembali pada Hari Thanksgiving pada 2016.

Dikutip VOA, Sherri Papini, 40, mengaku bersalah pada musim semi lalu berdasarkan tawar menawar pembelaan yang mengharuskannya membayar ganti rugi lebih dari USD300.000 (Rp4,5 miliar).
Baca juga:&amp;nbsp;Berkomplot dengan Keluarga Pacar, Wanita Ini Palsukan Penculikannya untuk Dapat Uang Tebusan dari Ibu
Petugas yang mengurusi masa percobaannya dan kuasa hukum Papini merekomendasikan agar ia menghabiskan satu bulan di tahanan dan tujuh bulan dalam tahanan rumah yang diawasi. Tetapi Hakim Distrik Senior Amerika Serikat (AS), William Shubb, mengatakan ia memilih untuk memvonis perempuan itu 18 bulan penjara agar tindakannya tidak diikuti orang lain.
Baca juga:&amp;nbsp;Keji! Bocah 12 Tahun Ini Dipaksa Pindah Agama dan Menikahi Penculiknya
Hakim mengatakan Papini sedianya mempertimbangkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukannya, dan &amp;ldquo;banyaknya orang yang terdampak&amp;rdquo; atas tindakannya tersebut.

Papini, yang selama sidang pengadilan tampak emosional, menjawab &amp;ldquo;ya Pak&amp;rdquo; ketika hakim bertanya apakah ia mengerti kalimat yang diucapkannya atau tidak. Sebelumnya, ia tampak menangis tersedu sedang ketika menyampaikan pernyataan kepada pengadilan untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas tindakan yang ia perbuat.
Sementara itu, pengacaranya, William Portanova, mengatakan meskipun menyakitkan, namun kliennya menerima hukuman tersebut sebagai bagian dari pemulihannya.



Setelah ditangkap pada Maret lalu, Papini mendapat perawatan dari psikiater senilai lebih dari USD30.000 (Rp450 juta) untuk mengatasi kecemasan, depresi dan gangguan stress pasca trauma. Ia menagih dana kompensasi itu pada pemerintahan negara bagian dan kini harus membayarnya kembali sebagai bagian dari restitusinya.



Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Papini setuju untuk membayar ganti rugi kepada sejumlah lembaga penegak hukum lebih dari USD150.000 (Rp2,2 miliar) untuk biaya pencariannya ketika dia menghilang) dan penculik yang teranyat tidak pernah ada. Lalu untuk membayar kembali tunjangan disabilitas sebesar USD128.000 (Rp1,9 miliar) yang diterimanya sejak ia kembali.



</content:encoded></item></channel></rss>
