<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Brigadir J, Ini Daftar 7 Anggota Polisi yang Disanksi Etik   </title><description>Polri sejauh ini tercatat telah menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh personel kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik"/><item><title>Kasus Brigadir J, Ini Daftar 7 Anggota Polisi yang Disanksi Etik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik</guid><pubDate>Selasa 20 September 2022 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik-hZIPoSLaUR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/20/337/2671363/kasus-brigadir-j-ini-daftar-7-anggota-polisi-yang-disanksi-etik-hZIPoSLaUR.jpg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>


JAKARTA - Polri sejauh ini tercatat telah menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh personel kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka itu merupakan klaster di luar dari tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice.

Terbaru adalah, Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etuk berupa demosi satu tahun. Serta, diminta untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.

&quot;Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

&quot;Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,&quot; ujar Nurul.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J
Adapun ke-tujuh personel di luar tersangka yang dijatuhkan saksi etik, yaitu, Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sedangkan, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.</description><content:encoded>


JAKARTA - Polri sejauh ini tercatat telah menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh personel kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka itu merupakan klaster di luar dari tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice.

Terbaru adalah, Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etuk berupa demosi satu tahun. Serta, diminta untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.

&quot;Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

&quot;Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,&quot; ujar Nurul.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J
Adapun ke-tujuh personel di luar tersangka yang dijatuhkan saksi etik, yaitu, Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sedangkan, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
