<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Terhadap Lukas Enembe</title><description>Dirinya juga mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung pada kondisi yang berkembang saat ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe"/><item><title>KPK Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Terhadap Lukas Enembe</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe-S2f5T6UUrN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671800/kpk-bakal-jadwalkan-pemeriksaan-ulang-terhadap-lukas-enembe-S2f5T6UUrN.jpg</image><title>Lukas Enembe/Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pertama.

&quot;Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil,&quot; kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mahfud: Percuma jika Polri Miliki Aturan Bagus Namun Tak Sejalan Kultur dan Kebiasaan Aparatnya!
&quot;Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa,&quot; sambungnya.

Menurutnya, pemanggilan tersangka itu sudah diatur dalam mekanisme KUHAP. Dirinya juga mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung pada kondisi yang berkembang saat ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mobil Tabrak 10 Pemotor di Bantul, Korban Bergeletakan di Jalanan
&quot;Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang,&quot; terangnya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

&quot;Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,&quot; kata Roy saat itu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pertama.

&quot;Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil,&quot; kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mahfud: Percuma jika Polri Miliki Aturan Bagus Namun Tak Sejalan Kultur dan Kebiasaan Aparatnya!
&quot;Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa,&quot; sambungnya.

Menurutnya, pemanggilan tersangka itu sudah diatur dalam mekanisme KUHAP. Dirinya juga mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung pada kondisi yang berkembang saat ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mobil Tabrak 10 Pemotor di Bantul, Korban Bergeletakan di Jalanan
&quot;Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang,&quot; terangnya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

&quot;Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,&quot; kata Roy saat itu.
</content:encoded></item></channel></rss>
