<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Gugatan Deolipa, Begini Kata Pengacara Bharada E</title><description>Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun menanggapi sidang gugatan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e"/><item><title>Soal Gugatan Deolipa, Begini Kata Pengacara Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e-kBpTd7Tlei.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Burhanuddin dan Deolipa Yumara/ Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671815/soal-gugatan-deolipa-begini-kata-pengacara-bharada-e-kBpTd7Tlei.jpg</image><title>Burhanuddin dan Deolipa Yumara/ Foto: MPI</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan atas pemecatan Deolipa Yumara dan Burhanduddin sebagai pengacara Bharada E pada Rabu siang nanti (21/9/2022). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun menanggapi sidang gugatan tersebut.



&quot;Saya dan Bharada E tak punya kewajiban untuk hadir karena sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara,&quot; ujar Ronny Talapessy pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Curhat Emak-Emak Buruh Linting Rokok: Dulu Lembur Bisa Makan Enak, Kini Tak Ada Lagi


Menurutnya, gugatan tersebut sejatinya membuat Bharada E dan keluarganya tak nyaman. Pasalnya, kliennya tengah fokus dalam menghadapi kasus kematian Brigadir J.



Selain itu, kata dia, pencabutan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Brigadir J sejatinya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata. Disamping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 milyar lantara tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Mabuk Miras, Seorang Pria Rudapaksa Istri Penjual Nasi Bebek

&quot;Memang Bharada E sudah tak mau didampingi lagi sama Deolipa. Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat,&quot; katanya.


Sebelumnya, pengacara merah putih (PMP), yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas pencabutan kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E.

Adapun pihak yang digugat, Tergugat I Bharada Richard Elizer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Tergugat II Ronny Talapessy, dan Tergugat III Kepolisian RI Cq Kabareskrim serta Kapolri sebagai pihak yang turut tergugat.

</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan atas pemecatan Deolipa Yumara dan Burhanduddin sebagai pengacara Bharada E pada Rabu siang nanti (21/9/2022). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun menanggapi sidang gugatan tersebut.



&quot;Saya dan Bharada E tak punya kewajiban untuk hadir karena sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara,&quot; ujar Ronny Talapessy pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Curhat Emak-Emak Buruh Linting Rokok: Dulu Lembur Bisa Makan Enak, Kini Tak Ada Lagi


Menurutnya, gugatan tersebut sejatinya membuat Bharada E dan keluarganya tak nyaman. Pasalnya, kliennya tengah fokus dalam menghadapi kasus kematian Brigadir J.



Selain itu, kata dia, pencabutan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Brigadir J sejatinya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata. Disamping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 milyar lantara tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Mabuk Miras, Seorang Pria Rudapaksa Istri Penjual Nasi Bebek

&quot;Memang Bharada E sudah tak mau didampingi lagi sama Deolipa. Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat,&quot; katanya.


Sebelumnya, pengacara merah putih (PMP), yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas pencabutan kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E.

Adapun pihak yang digugat, Tergugat I Bharada Richard Elizer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Tergugat II Ronny Talapessy, dan Tergugat III Kepolisian RI Cq Kabareskrim serta Kapolri sebagai pihak yang turut tergugat.

</content:encoded></item></channel></rss>
