<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres</title><description>Berkas administasi pemecatan Ferdy Sambo bakal diserahkan ke Setneg untuk penerbitan Keppres.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres"/><item><title>Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres</guid><pubDate>Rabu 21 September 2022 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres-UdwmxX3TZ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/21/337/2671848/berkas-administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-bakal-diserahkan-ke-setneg-untuk-penerbitan-keppres-UdwmxX3TZ0.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.

&quot;Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

&quot;Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya,&quot; ujar Dedi.

BACA JUGA:Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan?

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.




&quot;Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding,&quot; kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Dalam hal ini, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Dengan kata lain, Sambo sudah resmi bukan lagi sebagai anggota Polri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.

&quot;Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

&quot;Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya,&quot; ujar Dedi.

BACA JUGA:Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan?

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.




&quot;Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding,&quot; kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Dalam hal ini, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Dengan kata lain, Sambo sudah resmi bukan lagi sebagai anggota Polri.
</content:encoded></item></channel></rss>
