<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilap Uang Anak Berpenghasilan Rendah, Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 14 Tahun Penjara</title><description>Bonila sebelumnya telah dijatuhi hukuman 58 tahun penjara, yang kemudian dibatalkan pada 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara"/><item><title>Tilap Uang Anak Berpenghasilan Rendah, Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 14 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 22 September 2022 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara-kmPzw3N9b7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ibu Negara Honduras, Rosa Bonila. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/22/18/2672782/tilap-uang-anak-berpenghasilan-rendah-mantan-ibu-negara-honduras-divonis-14-tahun-penjara-kmPzw3N9b7.jpg</image><title>Mantan Ibu Negara Honduras, Rosa Bonila. (Foto: Reuters)</title></images><description>TEGUCIGALPA - Pengadilan Honduras memvonis mantan Ibu Negara Rosa Bonilla, 14 tahun penjara pada Rabu, (21/9/2022) atas tuduhan penipuan dan penyelewengan dana yang ditujukan untuk program sosial, kata juru bicara pengadilan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mantan Presiden Honduras Ditangkap Terkait Sindikat Perdagangan Narkoba
Menurut kementerian publik, Bonilla, istri mantan Presiden Porfirio Lobo, menghabiskan sekira 12,2 juta lempira (saat itu bernilai Rp8,8 miliar) yang dimaksudkan untuk anak-anak berpenghasilan rendah untuk pembayaran kartu kredit pribadi, biaya sekolah anak-anaknya, dan konstruksi real estat.
Pengacaranya, Juan Berganza, mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
&quot;Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla telah dijatuhi hukuman 14 tahun dan satu bulan penjara karena kejahatan penipuan berkelanjutan dan penyalahgunaan dana publik yang ditujukan untuk program sosial,&quot; kata Juru Bicara Mahkamah Agung Carlos Silva kepada wartawan sebagaimana dilansir Reuters.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Xiomara Castro Dilantik Sebagai Presiden Perempuan Pertama Honduras
Bonilla sebelumnya telah dijatuhi hukuman 58 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, yang dibatalkan Mahkamah Agung Honduras pada awal 2020, dengan alasan penuh inkonsistensi.
Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan ulang oleh pengadilan yang lebih rendah, yang memutuskan Bonilla bersalah pada Maret tahun ini.
</description><content:encoded>TEGUCIGALPA - Pengadilan Honduras memvonis mantan Ibu Negara Rosa Bonilla, 14 tahun penjara pada Rabu, (21/9/2022) atas tuduhan penipuan dan penyelewengan dana yang ditujukan untuk program sosial, kata juru bicara pengadilan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mantan Presiden Honduras Ditangkap Terkait Sindikat Perdagangan Narkoba
Menurut kementerian publik, Bonilla, istri mantan Presiden Porfirio Lobo, menghabiskan sekira 12,2 juta lempira (saat itu bernilai Rp8,8 miliar) yang dimaksudkan untuk anak-anak berpenghasilan rendah untuk pembayaran kartu kredit pribadi, biaya sekolah anak-anaknya, dan konstruksi real estat.
Pengacaranya, Juan Berganza, mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
&quot;Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla telah dijatuhi hukuman 14 tahun dan satu bulan penjara karena kejahatan penipuan berkelanjutan dan penyalahgunaan dana publik yang ditujukan untuk program sosial,&quot; kata Juru Bicara Mahkamah Agung Carlos Silva kepada wartawan sebagaimana dilansir Reuters.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Xiomara Castro Dilantik Sebagai Presiden Perempuan Pertama Honduras
Bonilla sebelumnya telah dijatuhi hukuman 58 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, yang dibatalkan Mahkamah Agung Honduras pada awal 2020, dengan alasan penuh inkonsistensi.
Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan ulang oleh pengadilan yang lebih rendah, yang memutuskan Bonilla bersalah pada Maret tahun ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
