<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Bongkar Bukti Korupsi Dana Koperasi dan UMKM di Persidangan</title><description>KPK juga mempersilakan para tersangka yang terjerat untuk membatah ataupun mengklarifikasi terkait bukti yang dikantongi penyidik</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan"/><item><title>KPK Bakal Bongkar Bukti Korupsi Dana Koperasi dan UMKM di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan</guid><pubDate>Kamis 22 September 2022 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan-0woFAdp15e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/22/337/2672559/kpk-bakal-bongkar-bukti-korupsi-dana-koperasi-dan-umkm-di-persidangan-0woFAdp15e.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013. Nantinya, bukti-bukti itu akan dibeberkan KPK di tahap persidangan.

&quot;KPK pasti akan buktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka nanti di depan majelis hakim. Silakan kita uji bersama seluruh alat bukti yang kami miliki,&quot; tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wOC8xLzE1MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

KPK juga mempersilakan para tersangka yang terjerat dalam perkara ini untuk membatah ataupun mengklarifikasi terkait bukti yang dikantongi tim penyidik di persidangan. Asalkan, bantahan dan klarifikasi tersebut juga harus disertai dengan data dan bukti yang valid.

BACA JUGA:Korupsi Dana Koperasi, Mantan Direktur LPDB-KUMKM Dkk Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

&quot;Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.Tentu semua dilakukan sesuai koridor hukum,&quot; pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013. Nantinya, bukti-bukti itu akan dibeberkan KPK di tahap persidangan.

&quot;KPK pasti akan buktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka nanti di depan majelis hakim. Silakan kita uji bersama seluruh alat bukti yang kami miliki,&quot; tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wOC8xLzE1MzAwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

KPK juga mempersilakan para tersangka yang terjerat dalam perkara ini untuk membatah ataupun mengklarifikasi terkait bukti yang dikantongi tim penyidik di persidangan. Asalkan, bantahan dan klarifikasi tersebut juga harus disertai dengan data dan bukti yang valid.

BACA JUGA:Korupsi Dana Koperasi, Mantan Direktur LPDB-KUMKM Dkk Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

&quot;Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.Tentu semua dilakukan sesuai koridor hukum,&quot; pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
