<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Bandar, Polisi Sita 24 Paket Sabu</title><description>Polisi menangkap seorang bandar dengan menyita 24 paket sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu"/><item><title>Tangkap Bandar, Polisi Sita 24 Paket Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu</guid><pubDate>Kamis 22 September 2022 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmat Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu-nUTUbjEkma.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap bandar sabu di Bangka Tengah. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/22/340/2672524/tangkap-bandar-polisi-sita-24-paket-sabu-nUTUbjEkma.jpg</image><title>Polisi menangkap bandar sabu di Bangka Tengah. (Ist)</title></images><description>BANGKA TENGAH - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Berok Gang Sekip Dalam Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario,  melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, menyatakan pihaknya menangkap tersangka bernama Faslah Duta Yanto alias Codet (40) yang merupakan buruh harian lepas.

&quot;Ya betul kami semalam (Rabu malam) telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam,&quot; ujar Iptu Windaris, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7,93 gram sabu yang dikemas dalam 24 bungkus paket kecil siap edar. Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

&quot;Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu,&quot; ujarnya.

&quot;Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>BANGKA TENGAH - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Berok Gang Sekip Dalam Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario,  melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, menyatakan pihaknya menangkap tersangka bernama Faslah Duta Yanto alias Codet (40) yang merupakan buruh harian lepas.

&quot;Ya betul kami semalam (Rabu malam) telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam,&quot; ujar Iptu Windaris, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7,93 gram sabu yang dikemas dalam 24 bungkus paket kecil siap edar. Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

&quot;Dari tangan pelaku ini kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 7,93 gram. Selain itu juga diamankan 4 bal plastik strip bening kosong, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat, dan uang tunai senilai Rp400 ribu,&quot; ujarnya.

&quot;Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
