<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI </title><description>Berikut perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni"/><item><title>Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni</guid><pubDate>Jum'at 23 September 2022 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni-a6a6tEvpGW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673359/ini-perbedaan-tugas-panglima-dan-wakil-panglima-tni-a6a6tEvpGW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA-  Berikut perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sejak 2019, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:KASAL Sebut Prajurit TNI yang Dipalak Preman Bekasi Anggota Kopaska&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Hal itu tertuang dalam Perpres 66/2019 yang ditekan pada 18 Oktober 2019 lalu. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi perwira tinggi bintang 4 yang sama dengan posisi Panglima.
Berikut ini perbedaan tugas dari Panglima dan Wakil Panglima yang tertuang dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 14 dan 15.
1. Tugas Panglima
-Pasal 14
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Panglima mempunyai tugas:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Wakil Panglima
-Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Demikian perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden yang tak banyak orang tahu.
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA-  Berikut perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sejak 2019, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:KASAL Sebut Prajurit TNI yang Dipalak Preman Bekasi Anggota Kopaska&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Hal itu tertuang dalam Perpres 66/2019 yang ditekan pada 18 Oktober 2019 lalu. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi perwira tinggi bintang 4 yang sama dengan posisi Panglima.
Berikut ini perbedaan tugas dari Panglima dan Wakil Panglima yang tertuang dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 14 dan 15.
1. Tugas Panglima
-Pasal 14
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Panglima mempunyai tugas:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Wakil Panglima
-Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Demikian perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden yang tak banyak orang tahu.
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
