<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Komunikasi Sebut Hakim Agung yang Kotori Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat</title><description>Emrus Sihombing menyebutkan Hakim Agung yang 'mengotori' keagungan lembaganya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat"/><item><title>Pakar Komunikasi Sebut Hakim Agung yang Kotori Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat</guid><pubDate>Jum'at 23 September 2022 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat-1gtFP41RYS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673480/pakar-komunikasi-sebut-hakim-agung-yang-kotori-keagungan-lembaganya-harus-dihukum-berat-1gtFP41RYS.jpg</image><title>Ilustrasi/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyebutkan Hakim Agung yang 'mengotori' keagungan lembaganya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

&quot;Hukuman tersebut harus dijatuhkan oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. Jangan hakim (berpotensi) kotor. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan,&quot;  ujar Emrus Sihombing, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor MA dengan Membawa Koper&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemberian hukuman sangat berat menurutnya akan menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depam menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum.

Emrus juga menyayangkan Hakim Agung SD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melengkapi sederet dugaan perilaku korupsi di lembaga peradilan tertinggi yang seharusnya bersih dari korupsi.

BACA JUGA:Kooperatif Datangi KPK, Jubir MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Dijemput Paksa

&quot;MA sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extraordinary crime,&quot; kata Emrus.

Ia menyebutkan seharusnya Mahkamah Agung semua pegawai hingga pejabatnya memiliki integritas tinggi karena berperan sebagai institusi tertinggi dalam memutuskan sebuah perkara peradilan.
&quot;Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di institusi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi,&quot; tutup Emrus Sihombing.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalamn konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

&amp;ldquo;Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,&amp;rdquo; ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyebutkan Hakim Agung yang 'mengotori' keagungan lembaganya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

&quot;Hukuman tersebut harus dijatuhkan oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. Jangan hakim (berpotensi) kotor. Jadi, hakimnya tidak boleh sembarangan,&quot;  ujar Emrus Sihombing, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor MA dengan Membawa Koper&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemberian hukuman sangat berat menurutnya akan menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depam menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum.

Emrus juga menyayangkan Hakim Agung SD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melengkapi sederet dugaan perilaku korupsi di lembaga peradilan tertinggi yang seharusnya bersih dari korupsi.

BACA JUGA:Kooperatif Datangi KPK, Jubir MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Dijemput Paksa

&quot;MA sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extraordinary crime,&quot; kata Emrus.

Ia menyebutkan seharusnya Mahkamah Agung semua pegawai hingga pejabatnya memiliki integritas tinggi karena berperan sebagai institusi tertinggi dalam memutuskan sebuah perkara peradilan.
&quot;Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di institusi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi,&quot; tutup Emrus Sihombing.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalamn konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

&amp;ldquo;Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,&amp;rdquo; ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
