<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres: Harus Bisa Diproses Secara Hukum</title><description>KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum"/><item><title>Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres: Harus Bisa Diproses Secara Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum</guid><pubDate>Jum'at 23 September 2022 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum-UXp5Bjiqhk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Satwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/23/337/2673642/hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-wapres-harus-bisa-diproses-secara-hukum-UXp5Bjiqhk.jpg</image><title>Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Satwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin meminta agar memproses secara hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

&amp;ldquo;Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di lembaga manapun tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,&amp;rdquo; tegas Wapres dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzYzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Wapres pun menegaskan bahwa penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang yang berlaku.

&amp;ldquo;Saya kira seperti tadi saya katakan ya memang penegakan hukum untuk kasus korupsi itu sudah menjadi kewenangan KPK dan itu ada mandat dan ketika ada kasus, ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi, korupsi sesuai dengan UU,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;ldquo;Tentu KPK harus melakukan mitigasi, kan harus ada dua bukti, harus itu dipenuhi kalau dia itu dipenuhi bisa diproses nah itu nanti bisa tidak KPK bisa memenuhi bukti itu, kalau sudah ada bisa diproses saya kira itu,&amp;rdquo; tambahnya.

Wapres menegaskan pemerintah mendukung penuh penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. &amp;ldquo;Ya tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah.&amp;rdquo;

</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin meminta agar memproses secara hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

&amp;ldquo;Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di lembaga manapun tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,&amp;rdquo; tegas Wapres dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzYzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Wapres pun menegaskan bahwa penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang yang berlaku.

&amp;ldquo;Saya kira seperti tadi saya katakan ya memang penegakan hukum untuk kasus korupsi itu sudah menjadi kewenangan KPK dan itu ada mandat dan ketika ada kasus, ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi, korupsi sesuai dengan UU,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;ldquo;Tentu KPK harus melakukan mitigasi, kan harus ada dua bukti, harus itu dipenuhi kalau dia itu dipenuhi bisa diproses nah itu nanti bisa tidak KPK bisa memenuhi bukti itu, kalau sudah ada bisa diproses saya kira itu,&amp;rdquo; tambahnya.

Wapres menegaskan pemerintah mendukung penuh penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. &amp;ldquo;Ya tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah.&amp;rdquo;

</content:encoded></item></channel></rss>
