<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria 55 Tahun Ditangkap</title><description>Seorang pria paruh baya ditangkap karena melecehkan anak di bawah umur.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap"/><item><title>Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria 55 Tahun Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 24 September 2022 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Yusradi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap-swUyVMQnvK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria paruh baya ditangkap karena lecehkan anak di bawah umur. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/24/340/2674187/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pria-55-tahun-ditangkap-swUyVMQnvK.jpg</image><title>Pria paruh baya ditangkap karena lecehkan anak di bawah umur. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria beristri berusia 55 tahun. Ia ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap polisi atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di rumahnya pada Kamis, 22 September 2022.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Awalnya, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan peristiwa yang dialaminya di rumah ZK.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Siswi SMK di Bogor, Polisi Bakal Periksa Mantan Guru

&quot;Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,&quot; ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

&quot;Saat ini tersangka ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat,&quot; tutur Indra.
</description><content:encoded>REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria beristri berusia 55 tahun. Ia ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap polisi atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di rumahnya pada Kamis, 22 September 2022.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Awalnya, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan peristiwa yang dialaminya di rumah ZK.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Siswi SMK di Bogor, Polisi Bakal Periksa Mantan Guru

&quot;Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,&quot; ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

&quot;Saat ini tersangka ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat,&quot; tutur Indra.
</content:encoded></item></channel></rss>
