<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Prajurit TNI AL Dilarang Main Tiktok hingga Bigo Live, Ini Penjelasan Kadispenal</title><description>Heboh personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal"/><item><title>Heboh Prajurit TNI AL Dilarang Main Tiktok hingga Bigo Live, Ini Penjelasan Kadispenal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal</guid><pubDate>Minggu 25 September 2022 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal-cD7VaWcQk5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Flyer larangan penggunaan sejumlah aplikasi bagi prajurit TNI (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/25/337/2674551/heboh-prajurit-tni-al-dilarang-main-tiktok-hingga-bigo-live-ini-penjelasan-kadispenal-cD7VaWcQk5.jpg</image><title>Flyer larangan penggunaan sejumlah aplikasi bagi prajurit TNI (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Heboh personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial. Flyer terkait larangan tersebut pun ramai di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live merupakan kebijakan lama.
&quot;(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama,&quot; kata Julius saat dihubungi MNC Portal, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA:4 Jenderal TNI Wanita, Ada Dokter Spesialis hingga Kepala Pengadilan&amp;nbsp;
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. &quot;(Aturan Panglima) yang sekarang boleh (mengunakan aplikasi itu),&quot; katanya.
Saat ini, kata Julius, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
&quot;(Flyer) sudah didrop,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Mengenal 9 Pasukan Elite TNI Paling Mematikan dan Disegani Dunia&amp;nbsp;Untuk diketahui, unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial.&amp;nbsp;
Flyer itu diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Kamis 22 September 2022. Dalam flyer tersebut, dituliskan bahwa personel TNI AL yang menggunakan aplikasi tersebut dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.
&quot;Guna mengantisipasi kerawanan dan dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat, kepada seluruh personel TNI AL beserta keluarga untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo, baik untuk kegiatan kedinasan maupun pribadi,&quot; demikian keterangan dalam flyer dengan Nomor 06 edisi Maret 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Heboh personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial. Flyer terkait larangan tersebut pun ramai di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live merupakan kebijakan lama.
&quot;(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama,&quot; kata Julius saat dihubungi MNC Portal, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA:4 Jenderal TNI Wanita, Ada Dokter Spesialis hingga Kepala Pengadilan&amp;nbsp;
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. &quot;(Aturan Panglima) yang sekarang boleh (mengunakan aplikasi itu),&quot; katanya.
Saat ini, kata Julius, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
&quot;(Flyer) sudah didrop,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Mengenal 9 Pasukan Elite TNI Paling Mematikan dan Disegani Dunia&amp;nbsp;Untuk diketahui, unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial.&amp;nbsp;
Flyer itu diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Kamis 22 September 2022. Dalam flyer tersebut, dituliskan bahwa personel TNI AL yang menggunakan aplikasi tersebut dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.
&quot;Guna mengantisipasi kerawanan dan dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat, kepada seluruh personel TNI AL beserta keluarga untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo, baik untuk kegiatan kedinasan maupun pribadi,&quot; demikian keterangan dalam flyer dengan Nomor 06 edisi Maret 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
