<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub Ariza: Pulau G untuk Kepentingan Publik!</title><description>Ariza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/25/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/25/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik"/><item><title>Wagub Ariza: Pulau G untuk Kepentingan Publik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/25/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/25/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik</guid><pubDate>Minggu 25 September 2022 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/24/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik-HO0xahBefp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/24/338/2674310/wagub-ariza-pulau-g-untuk-kepentingan-publik-HO0xahBefp.jpg</image><title>Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
&quot;Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia,&quot; kata Ariza dilansir Antara, Minggu (25/9/2022).
Meski begitu, Ariza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. &quot;Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan,&quot; kata Riza.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.
Baca juga:&amp;nbsp;Mitigasi Kebakaran Balai Kota, Wagub Ariza: Tak Ada Lagi Berkas Menumpuk di Meja
Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
Baca juga:&amp;nbsp;DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur Anies dan Wagub Ariza
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.


Namun, ia tidak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.
&quot;Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,&quot; kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
&quot;Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
&quot;Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia,&quot; kata Ariza dilansir Antara, Minggu (25/9/2022).
Meski begitu, Ariza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. &quot;Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan,&quot; kata Riza.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.
Baca juga:&amp;nbsp;Mitigasi Kebakaran Balai Kota, Wagub Ariza: Tak Ada Lagi Berkas Menumpuk di Meja
Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
Baca juga:&amp;nbsp;DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur Anies dan Wagub Ariza
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.


Namun, ia tidak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.
&quot;Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,&quot; kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
&quot;Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
