<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Jokowi: Ada Urgensi Mereformasi Bidang Hukum</title><description>Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum"/><item><title>Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Jokowi: Ada Urgensi Mereformasi Bidang Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum</guid><pubDate>Senin 26 September 2022 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum-p5CkfsEwbQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2674983/hakim-agung-jadi-tersangka-suap-jokowi-ada-urgensi-mereformasi-bidang-hukum-p5CkfsEwbQ.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usai ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&quot;Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Yang pertama itu,&quot; ujar Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi pun menegaskan bahwa pentingnya untuk mereformasi penegak hukum di Indonesia.

&quot;Yang kedua memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,&quot; jelasnya.

Maka dari itu, Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti reformasi birokrasi pada penegak hukum di Indonesia.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk mengikuti dan mengawal kasus suap yang telah mentersangkakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

&quot;Dan itu saya sudah perintahkan keoada menko polhukam. Jadi silakan tanyakan ke pak menko polhukam. Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:Gembiranya Iriana Jokowi Ceritakan Kaesang Akan Menikah

Diketahui, alam kasus tersebut KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal, serta Muhajir Habibie.

Sementara, sebagai pemberi suap yakni fua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.Atas ulahnya Sudrajad dkk dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Yosep dkk dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usai ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&quot;Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Yang pertama itu,&quot; ujar Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi pun menegaskan bahwa pentingnya untuk mereformasi penegak hukum di Indonesia.

&quot;Yang kedua memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,&quot; jelasnya.

Maka dari itu, Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti reformasi birokrasi pada penegak hukum di Indonesia.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk mengikuti dan mengawal kasus suap yang telah mentersangkakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

&quot;Dan itu saya sudah perintahkan keoada menko polhukam. Jadi silakan tanyakan ke pak menko polhukam. Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:Gembiranya Iriana Jokowi Ceritakan Kaesang Akan Menikah

Diketahui, alam kasus tersebut KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal, serta Muhajir Habibie.

Sementara, sebagai pemberi suap yakni fua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.Atas ulahnya Sudrajad dkk dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Yosep dkk dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
