<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah 3 Ruangan di MA Terkait Kasus Hakim Sudrajad Dimyati</title><description>Penggeledahan merupakan buntut dari ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati"/><item><title>KPK Geledah 3 Ruangan di MA Terkait Kasus Hakim Sudrajad Dimyati</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati</guid><pubDate>Senin 26 September 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati-FzBnqeKN9W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Agung (Foto: Sabir)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2675111/kpk-geledah-3-ruangan-di-ma-terkait-kasus-hakim-sudrajad-dimyati-FzBnqeKN9W.jpg</image><title>Mahkamah Agung (Foto: Sabir)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang hakim Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Penggeledahan merupakan buntut dari ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap.

&quot;Ruangan yang digeledah ada 3 tempat yakni ruangan Pak Takdir, ruangan Pak Sudrajat Dimyati dan ruangan staf Pak Gazalba,&quot; ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Geledah Gedung Mahkamah Agung, KPK Sita Bukti Penting Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzY1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci barang apa saja yang diambil KPK dari hasil penggeledahan tersebut. &quot;Wah kami belum tahu,&quot; katanya.

Menurut Andi, ini sudah menjadi kewenangan KPK untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya pun menghormati segala upaya hukum yang dilakukan KPK.
BACA JUGA:Terkuak! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bertemu Pimpinan MA Usai OTT KPK&amp;nbsp;
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu, Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang hakim Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Penggeledahan merupakan buntut dari ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap.

&quot;Ruangan yang digeledah ada 3 tempat yakni ruangan Pak Takdir, ruangan Pak Sudrajat Dimyati dan ruangan staf Pak Gazalba,&quot; ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Geledah Gedung Mahkamah Agung, KPK Sita Bukti Penting Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzY1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci barang apa saja yang diambil KPK dari hasil penggeledahan tersebut. &quot;Wah kami belum tahu,&quot; katanya.

Menurut Andi, ini sudah menjadi kewenangan KPK untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya pun menghormati segala upaya hukum yang dilakukan KPK.
BACA JUGA:Terkuak! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bertemu Pimpinan MA Usai OTT KPK&amp;nbsp;
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu, Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
