<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Milik Indonesia, Pemerintah Kembangkan Kawasan Sungai Simantipal</title><description>Sengketa Sungai Simantipal dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal"/><item><title>Resmi Milik Indonesia, Pemerintah Kembangkan Kawasan Sungai Simantipal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal</guid><pubDate>Senin 26 September 2022 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Andika Shaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal-rUh4K0053n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: BNPP RI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/26/337/2675306/resmi-milik-indonesia-pemerintah-kembangkan-kawasan-sungai-simantipal-rUh4K0053n.jpg</image><title>Foto: BNPP RI</title></images><description>JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menyebut, berdasarkan perjanjian RI-Malaysia yang diteken dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur, status Outstanding Boundary Problem (OBP) untuk wilayah atau batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.
(Baca juga: 2 Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Selesai Pekan Depan)
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, mengatakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah menyepakati beberapa hal.

&amp;ldquo;Yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),&amp;rdquo;ujar Robert, Senin (26/9/2022).
Kedua, kata Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.
&amp;ldquo;Ketiga, mendorong K/L untuk dapat mengakomodir usulan masyarakat Eks OBP Simantipal yang disampaikan oleh Bupati. Pada poin ketiga ini pada jangka pendek terdapat rencana untuk mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal  yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan APL,&amp;rdquo;ungkapnya.Pihaknya juga mendorong pengembangan Kawasan Eks OBP Simantipal yang secara geografis satu kawasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi Boundary Small City dengan luasan 1.000 Ha dan 4.700 Ha untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya dan mempercepat pembangunan jalan akses perbatasan II Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis.
Sementara pada jangka menengah terdapat rencana untuk Mempercepat pembangunan Jalan lnspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Labang&amp;shy;Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung PLBN Labang dengan 13 Desa di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan 10 Desa di Kecamatan Lumbis Hulu.
&amp;ldquo;BNPP juga akan mengoordinasikan lebih lanjut terkait rencana aksi yang telah disepakati di Rakor Simantipal ini. Pokok-pokok kesepakatan di atas akan kami koordinasikan lebih lanjut di dalam forum pertemuan pokja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menyebut, berdasarkan perjanjian RI-Malaysia yang diteken dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur, status Outstanding Boundary Problem (OBP) untuk wilayah atau batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.
(Baca juga: 2 Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Selesai Pekan Depan)
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, mengatakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah menyepakati beberapa hal.

&amp;ldquo;Yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),&amp;rdquo;ujar Robert, Senin (26/9/2022).
Kedua, kata Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.
&amp;ldquo;Ketiga, mendorong K/L untuk dapat mengakomodir usulan masyarakat Eks OBP Simantipal yang disampaikan oleh Bupati. Pada poin ketiga ini pada jangka pendek terdapat rencana untuk mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal  yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan APL,&amp;rdquo;ungkapnya.Pihaknya juga mendorong pengembangan Kawasan Eks OBP Simantipal yang secara geografis satu kawasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi Boundary Small City dengan luasan 1.000 Ha dan 4.700 Ha untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya dan mempercepat pembangunan jalan akses perbatasan II Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis.
Sementara pada jangka menengah terdapat rencana untuk Mempercepat pembangunan Jalan lnspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Labang&amp;shy;Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung PLBN Labang dengan 13 Desa di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan 10 Desa di Kecamatan Lumbis Hulu.
&amp;ldquo;BNPP juga akan mengoordinasikan lebih lanjut terkait rencana aksi yang telah disepakati di Rakor Simantipal ini. Pokok-pokok kesepakatan di atas akan kami koordinasikan lebih lanjut di dalam forum pertemuan pokja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
