<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim</title><description>Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim"/><item><title>Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim</guid><pubDate>Selasa 27 September 2022 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim-QeIp9pwHSA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/27/337/2676193/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-act-ke-bareskrim-QeIp9pwHSA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan pada jumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.

&quot;Masih di penyidik, belum dikembalikan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal yang membuat berkas dikembalikan karena penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas. Padahal, sebelumnya Bareskrim hanya mengirimkan dua surat perintah dimulainya penyidikan.

&quot;Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah,&quot; jelasnya.

Selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setah itu jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNi8xLzE1MTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan Pasal Pencucian Uang

&quot;Pihaknya sempat melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan telah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).Polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan pada jumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.

&quot;Masih di penyidik, belum dikembalikan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal yang membuat berkas dikembalikan karena penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas. Padahal, sebelumnya Bareskrim hanya mengirimkan dua surat perintah dimulainya penyidikan.

&quot;Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah,&quot; jelasnya.

Selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setah itu jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNi8xLzE1MTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan Pasal Pencucian Uang

&quot;Pihaknya sempat melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan telah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).Polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.</content:encoded></item></channel></rss>
