<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar 8 Kasus Judi Online di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 9 Tersangka</title><description>Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar 8 kasus judi online dengan menangkap 9 tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka"/><item><title>Bongkar 8 Kasus Judi Online di Tanjung Priok, Polisi Tangkap 9 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka</guid><pubDate>Selasa 27 September 2022 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka-5rGpGy2a3v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat konpres pengungkapan kasus judi online. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/27/338/2676070/bongkar-8-kasus-judi-online-di-tanjung-priok-polisi-tangkap-9-tersangka-5rGpGy2a3v.jpg</image><title>Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat konpres pengungkapan kasus judi online. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, meminta masyarakat melaporkan segala macam bentuk perjudian, baik judi online ataupun judi fisik di lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikannya saat mengungkap 8 situs terkait kasus judi online kepada awak media di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).

&quot;Terhadap judi online kami mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam kegiatan berinternet. Karena penawaran di aplikasi, website, dan medsos sangat banyak. Jika ada informasi judi online bisa melaporkan ke kepolisian untuk kita tindak lanjuti,&quot; ujar Putu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yNi8xLzE1Mzc1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ia menyebutkan sejak awal September hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap 8 situs judi online yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat.

&quot;Judi 8 kasus dengan 9 tersangka. Kami ungkap di seputar pelabuhan mulai dari Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok. Modus operandi kasus atensi yang marak di masyarakat,&quot; ujarnya.

Sejumlah jenis judi online yang diungkap adalah beberapa website yang memasang nomor di situs tersebut.

BACA JUGA:Mengaku Anak Pemilik Kos, Pemuda di Malang Gelapkan Uang untuk Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sembilan orang tersangka yang diamankan adalah MN (45), RS (38), SY (48), TB (59), HR (28), HD (47), SM (50), SP (54), dan HG (71).

Sejumlah situs judi online yang diungkap di antaranya dewatogel88, gembiratoto, judisydney, togel178, hoktoto, alexistogel, lxtoto, dan dewidewitoto.

&quot;Tidak hanya para tersangka, kami juga akan mengembangkan kasus judi online ini bersama Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,&quot; tutur Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, meminta masyarakat melaporkan segala macam bentuk perjudian, baik judi online ataupun judi fisik di lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikannya saat mengungkap 8 situs terkait kasus judi online kepada awak media di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).

&quot;Terhadap judi online kami mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam kegiatan berinternet. Karena penawaran di aplikasi, website, dan medsos sangat banyak. Jika ada informasi judi online bisa melaporkan ke kepolisian untuk kita tindak lanjuti,&quot; ujar Putu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yNi8xLzE1Mzc1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ia menyebutkan sejak awal September hingga saat ini, pihaknya telah mengungkap 8 situs judi online yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat.

&quot;Judi 8 kasus dengan 9 tersangka. Kami ungkap di seputar pelabuhan mulai dari Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok. Modus operandi kasus atensi yang marak di masyarakat,&quot; ujarnya.

Sejumlah jenis judi online yang diungkap adalah beberapa website yang memasang nomor di situs tersebut.

BACA JUGA:Mengaku Anak Pemilik Kos, Pemuda di Malang Gelapkan Uang untuk Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sembilan orang tersangka yang diamankan adalah MN (45), RS (38), SY (48), TB (59), HR (28), HD (47), SM (50), SP (54), dan HG (71).

Sejumlah situs judi online yang diungkap di antaranya dewatogel88, gembiratoto, judisydney, togel178, hoktoto, alexistogel, lxtoto, dan dewidewitoto.

&quot;Tidak hanya para tersangka, kami juga akan mengembangkan kasus judi online ini bersama Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,&quot; tutur Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
