<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung</title><description>Mahfud mengapresiasi Polri dan Kejagung dalam penanganan perkara Brigadir J yang kini berkas kasusnya sudah P21.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung"/><item><title>Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung</guid><pubDate>Rabu 28 September 2022 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung-Vv1CU4Rg5Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676893/berkas-kasus-brigadir-j-p21-mahfud-apresiasi-polri-dan-kejagung-Vv1CU4Rg5Y.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung.

&quot;Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,&quot; kata Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Menurutnya, Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Kejagung Belum Putuskan Penahanan Putri Candrawathi Meski Berkas Perkara Sudah P21

Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

&quot;Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,&quot; ucapnya.

&quot;Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,&quot; sambungnya.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

&quot;Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung.

&quot;Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,&quot; kata Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Menurutnya, Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Kejagung Belum Putuskan Penahanan Putri Candrawathi Meski Berkas Perkara Sudah P21

Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

&quot;Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,&quot; ucapnya.

&quot;Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,&quot; sambungnya.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

&quot;Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
