<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Akan Diserahkan ke Jaksa pada 3 Oktober</title><description>Polri akan menyerahkan tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan pada 3 Oktober.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober"/><item><title>Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Akan Diserahkan ke Jaksa pada 3 Oktober</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober</guid><pubDate>Rabu 28 September 2022 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober-JgqWB66WGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676923/tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-akan-diserahkan-ke-jaksa-pada-3-oktober-JgqWB66WGJ.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus obstruction of justice kasus Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin, 3 Oktober 2022.

&quot;Iya semuanya. Jadi kan 5 berkas perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara obstruction of justice. Jadi semuanya akan diserahkan kepada tanggal 3 Oktober 2022,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Para tersangka yang akan diserahkan adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Polri juga menyatakan pihaknya akan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung

Dedi menyebut, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

&quot;Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,&quot; tutur Dedi.

Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

&quot;Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,&quot; kata Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir j dan Obstruction of Justice telah lengkap. Para tersangka kasus tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

&quot;Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,&quot; kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus obstruction of justice kasus Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin, 3 Oktober 2022.

&quot;Iya semuanya. Jadi kan 5 berkas perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara obstruction of justice. Jadi semuanya akan diserahkan kepada tanggal 3 Oktober 2022,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Para tersangka yang akan diserahkan adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Polri juga menyatakan pihaknya akan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung

Dedi menyebut, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

&quot;Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,&quot; tutur Dedi.

Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

&quot;Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,&quot; kata Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir j dan Obstruction of Justice telah lengkap. Para tersangka kasus tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

&quot;Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,&quot; kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

</content:encoded></item></channel></rss>
