<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditemui Tim Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Akui Membunuh Brigadir J dan Siap Bertanggung Jawab</title><description>Para pertemuan tersebut Febri menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa dia dan tim bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab"/><item><title>Ditemui Tim Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Akui Membunuh Brigadir J dan Siap Bertanggung Jawab</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab</guid><pubDate>Rabu 28 September 2022 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab-3SSOEbDJBk.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/28/337/2676946/ditemui-tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akui-membunuh-brigadir-j-dan-siap-bertanggung-jawab-3SSOEbDJBk.jfif</image><title>Ferdy Sambo (Foto MPI)</title></images><description>JAKARTA - Setelah resmi menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Febri Diansyah langsung menemui mantan jenderal bintang dua tersebut di rumah tahanan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.

Para pertemuan tersebut Febri menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa dia dan tim bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif.

&quot;Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan,&quot; ujarnya dalan Konferensi pers terkait pelimpahan perkara proses hukum yang objektif dan berkeadilan dengan pihak di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu, (28/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ferdy Sambo kata Febri siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang objektif dan berimbang.

&quot;Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,&quot; ungkapnya.

Diketahui, saat ini berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau siap untuk disidangkan.



Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah resmi menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Febri Diansyah langsung menemui mantan jenderal bintang dua tersebut di rumah tahanan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.

Para pertemuan tersebut Febri menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa dia dan tim bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif.

&quot;Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan,&quot; ujarnya dalan Konferensi pers terkait pelimpahan perkara proses hukum yang objektif dan berkeadilan dengan pihak di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu, (28/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ferdy Sambo kata Febri siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang objektif dan berimbang.

&quot;Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,&quot; ungkapnya.

Diketahui, saat ini berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau siap untuk disidangkan.



Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
