<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe Sebagai Tersangka Segera Dikirim KPK</title><description>Surat panggilan untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal kembali dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk"/><item><title>Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe Sebagai Tersangka Segera Dikirim KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk</guid><pubDate>Kamis 29 September 2022 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk-Sf1RKLjdQr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/29/337/2677354/surat-panggilan-kedua-untuk-lukas-enembe-sebagai-tersangka-segera-dikirim-kpk-Sf1RKLjdQr.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA - Surat panggilan untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal kembali dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

&quot;Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasusnya di hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

&quot;Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan,&quot; terangnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOS8xLzE1Mzk1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:AHY: Dalam 4 Tahun Lukas Enembe Sudah Empat Kali Kena Stroke

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Surat panggilan untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal kembali dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

&quot;Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasusnya di hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

&quot;Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan,&quot; terangnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOS8xLzE1Mzk1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:AHY: Dalam 4 Tahun Lukas Enembe Sudah Empat Kali Kena Stroke

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
