<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Langgar Ketentuan Verifikasi Adminstrasi Via Video Call WA, Bawaslu Semprot KPU</title><description>Anggota Bawaslu, Fuadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat 1.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu"/><item><title> Langgar Ketentuan Verifikasi Adminstrasi Via Video Call WA, Bawaslu Semprot KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu</guid><pubDate>Jum'at 30 September 2022 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu-kUGFTWaUSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677926/langgar-ketentuan-verifikasi-adminstrasi-via-video-call-wa-bawaslu-semprot-kpu-kUGFTWaUSn.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
&amp;nbsp;(Baca juga: 4 Tokoh yang Siap Maju Pilpres 2024, Ada Mantan Pasukan Elite Kopassus)
Anggota Bawaslu, Fuadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga, kata Fuadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.

&quot;Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya,&quot; ujar Fuadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, dugaan tersebut berasal dari laporan yang Ia dapatkan dari pihak KPU Provinsi maupun Kota di daerah lain.

&quot;Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu,&quot; terangnya.

Kendati demikian, Fuadi menuturkan, terkait adanya pendataan ulang Ia tidak bisa memastikan. Namun yang terpenting, lanjutnya, KPU perlu konsisten dalam menjalankan mekanisme tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MTk5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat,&quot; tegasnya.



&quot;Tapi kami minta konsistensi KPU. Sepanjang aturannya harus fisik ya fisik,&quot;pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
&amp;nbsp;(Baca juga: 4 Tokoh yang Siap Maju Pilpres 2024, Ada Mantan Pasukan Elite Kopassus)
Anggota Bawaslu, Fuadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga, kata Fuadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.

&quot;Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya,&quot; ujar Fuadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, dugaan tersebut berasal dari laporan yang Ia dapatkan dari pihak KPU Provinsi maupun Kota di daerah lain.

&quot;Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu,&quot; terangnya.

Kendati demikian, Fuadi menuturkan, terkait adanya pendataan ulang Ia tidak bisa memastikan. Namun yang terpenting, lanjutnya, KPU perlu konsisten dalam menjalankan mekanisme tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xNi8xLzE1MTk5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat,&quot; tegasnya.



&quot;Tapi kami minta konsistensi KPU. Sepanjang aturannya harus fisik ya fisik,&quot;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
