<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantah Utusan dari Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR: Saya Diminta oleh Keluarganya</title><description>Erman menuturkan, dirinya langsung diberikan kuasa oleh pihak keluarga disusul persetujuan dengan kliennya yakni Bripka RR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya"/><item><title>Bantah Utusan dari Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR: Saya Diminta oleh Keluarganya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya</guid><pubDate>Jum'at 30 September 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya-8kRW0dUWs9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bripka RR dan Bharada E jalani rekonstruksi di Duren Tiga (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677986/bantah-utusan-dari-ferdy-sambo-pengacara-bripka-rr-saya-diminta-oleh-keluarganya-8kRW0dUWs9.jpg</image><title>Bripka RR dan Bharada E jalani rekonstruksi di Duren Tiga (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menekankan bahwa pihaknya bukan utusan dari Ferdy Sambo dalam hal urusan pembelaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&quot;Mungkin perlu juga saya mau klarifikasi sedikit ya bahwa selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada,&quot; kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Erman menuturkan, dirinya langsung diberikan kuasa oleh pihak keluarga disusul persetujuan dengan kliennya yakni Bripka RR.
&quot;Karena apa, saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR, sebelumnya kan pengacara RR dari pihak mereka juga kan, pihak Sambo. Justru setelah saya masuk kan aneh ada pemberitaan seolah-olah saya diutus dikirim oleh Sambo, ini bias,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Bripka RR Ambil Senjata Brigadir J saat di Magelang
Terkait lokasi kantornya berdekatan dengan Arman Hanis yang merupakan Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Erman menegaskan, itu hanya kebetulan. Ia mengklaim tidak mengenal satu sama lain.
&quot;Oleh karena itu saya perlu menegaskan bahwa memang ada kesan seolah kantor Arman Hanis itu kebetulan, saya kebetulan presiden kongres advokat Indonesia, berkantor di Sarinah Thamrin, kebetulan Arman Hanis itu kantornya di situ juga, tapi saya kan nggak kenal, karena pernah mungkin pernah suatu saat setahun yang lalu pernah kenal waktu itu aja tapi saya tidak ada hubungan. Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo tidak ada,&quot; paparnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Putri Candrawati Disebut Buat Rekening atas Nama Bripka RR, Isinya Ratusan Juta
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOS8xLzE1Mzk0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Bripka Ricky Rizal Ternyata Ubah Judul BAP Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menekankan bahwa pihaknya bukan utusan dari Ferdy Sambo dalam hal urusan pembelaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&quot;Mungkin perlu juga saya mau klarifikasi sedikit ya bahwa selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada,&quot; kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Erman menuturkan, dirinya langsung diberikan kuasa oleh pihak keluarga disusul persetujuan dengan kliennya yakni Bripka RR.
&quot;Karena apa, saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR, sebelumnya kan pengacara RR dari pihak mereka juga kan, pihak Sambo. Justru setelah saya masuk kan aneh ada pemberitaan seolah-olah saya diutus dikirim oleh Sambo, ini bias,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Bripka RR Ambil Senjata Brigadir J saat di Magelang
Terkait lokasi kantornya berdekatan dengan Arman Hanis yang merupakan Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Erman menegaskan, itu hanya kebetulan. Ia mengklaim tidak mengenal satu sama lain.
&quot;Oleh karena itu saya perlu menegaskan bahwa memang ada kesan seolah kantor Arman Hanis itu kebetulan, saya kebetulan presiden kongres advokat Indonesia, berkantor di Sarinah Thamrin, kebetulan Arman Hanis itu kantornya di situ juga, tapi saya kan nggak kenal, karena pernah mungkin pernah suatu saat setahun yang lalu pernah kenal waktu itu aja tapi saya tidak ada hubungan. Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo tidak ada,&quot; paparnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Putri Candrawati Disebut Buat Rekening atas Nama Bripka RR, Isinya Ratusan Juta
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOS8xLzE1Mzk0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Bripka Ricky Rizal Ternyata Ubah Judul BAP Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?

</content:encoded></item></channel></rss>
