<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Kuatkan Mental Bripka RR Jelang Hadapi Sidang</title><description>Keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang"/><item><title>Keluarga Kuatkan Mental Bripka RR Jelang Hadapi Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang</guid><pubDate>Jum'at 30 September 2022 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang-lcjPtKZnoe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bripka RR saat menjalani rekonstruksi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2677998/keluarga-kuatkan-mental-bripka-rr-jelang-hadapi-sidang-lcjPtKZnoe.jpg</image><title>Bripka RR saat menjalani rekonstruksi (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Keluarga coba menguatkan mental Bripka Ricky Rizal (RR) agar siap menjelang menghadapi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Oleh karena itu kami perlu begitu juga, keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan. Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini,&quot; Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kedatangan Erman sebagai kuasa hukum kali ini juga untuk berdiskusi seputaran persiapan persidangan yang akan dihadapi oleh kliennya tersebut.

&quot;Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi 340 dianggap apakah 55 atau 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan,&quot; ujarnya.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Diam-Diam, Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Keluarga coba menguatkan mental Bripka Ricky Rizal (RR) agar siap menjelang menghadapi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Oleh karena itu kami perlu begitu juga, keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan. Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini,&quot; Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kedatangan Erman sebagai kuasa hukum kali ini juga untuk berdiskusi seputaran persiapan persidangan yang akan dihadapi oleh kliennya tersebut.

&quot;Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi 340 dianggap apakah 55 atau 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan,&quot; ujarnya.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Diam-Diam, Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
