<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rektor Unila Arahkan Seleksi Tertutup untuk Mahasiswa, Ini Penjelasan KPK</title><description>Diduga, ada praktik suap menyuap dalam proses seleksi tertutup penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2678088/rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-ini-penjelasan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2678088/rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-ini-penjelasan-kpk"/><item><title>Rektor Unila Arahkan Seleksi Tertutup untuk Mahasiswa, Ini Penjelasan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2678088/rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-ini-penjelasan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/30/337/2678088/rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-ini-penjelasan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 30 September 2022 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2678088/kpk-duga-rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-baru-NiSCWYJ0pv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/30/337/2678088/kpk-duga-rektor-unila-arahkan-seleksi-tertutup-untuk-mahasiswa-baru-NiSCWYJ0pv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) mengarahkan untuk melaksanakan seleksi tertutup terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba). Diduga, ada praktik suap menyuap dalam proses seleksi tertutup penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke empat saksi yakni, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; serta Pegawai Honorer di Unila, Fajar Pamukti Putra.
&quot;Empat saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan Maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan Maba dimaksud,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Ulik Pengakuan Para Dekan soal Arahan Rektor Unila dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) mengarahkan untuk melaksanakan seleksi tertutup terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba). Diduga, ada praktik suap menyuap dalam proses seleksi tertutup penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke empat saksi yakni, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; serta Pegawai Honorer di Unila, Fajar Pamukti Putra.
&quot;Empat saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan Maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan Maba dimaksud,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Ulik Pengakuan Para Dekan soal Arahan Rektor Unila dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
