<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seorang Pria Dibekuk Polisi karena Kedapatan Selundupkan Narkoba di Celana Dalamnya di Bandara</title><description>Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jairngan lintas Malaysia-Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara"/><item><title>Seorang Pria Dibekuk Polisi karena Kedapatan Selundupkan Narkoba di Celana Dalamnya di Bandara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara</guid><pubDate>Jum'at 30 September 2022 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara-25MRv37wXz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria ini selundupkan narkoba di celana dalamnya saat berada di bandara/Dimas C</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/30/338/2678031/seorang-pria-dibekuk-polisi-karena-kedapatan-selundupkan-narkoba-di-celana-dalamnya-di-bandara-25MRv37wXz.jpg</image><title>Pria ini selundupkan narkoba di celana dalamnya saat berada di bandara/Dimas C</title></images><description>JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jairngan lintas Malaysia-Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria berinisial HT (42) dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika happy five.

BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba di Tamansari Ditangkap, 129 Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka HT merupakan karyawan swasta yang sering berpergian dari Malaysia - Jakarta.

&quot;Tersangka tersebut telah beberapa kali membawa narkotika berbagai jenis melalui Bandara Intemasional Johor baru menuju ke Jakarta melalui Teminal 3 Bandara Soekamo Hatta,&quot; katanya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Cilandak Buka Sasana Tinju

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa sabu sebanyak 6,25 gram, ektasi sebanyak 15,5 butir dan psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10 butir.

Akmal melanjutkan, tersangka mendapatkan sejumlah narkotika tersebut dari seseorang benama ANE dan AJIE, yang beralamat di Johor Baru, Malaysia.
Guna mengelabui petugas Bandara, tersangka memasukan narkotika tersebut ke celana dalamnya.

&quot;Tim kami beserta rekan dari bea cukai menemukan di badan yang bersangkutan (bagian celana dalam) berupa narkotika jenis sabu sebanyak. 6,25 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 15,5 gram jadi ada separuh yang sudah dipakai yang bersangkutan,&quot; ujarnya.

Akmal mengatakan, untuk ANE dan AJIE saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga sebagai bandar pengendali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sud Pasai 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Merupakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 milyar.</description><content:encoded>JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jairngan lintas Malaysia-Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria berinisial HT (42) dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika happy five.

BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba di Tamansari Ditangkap, 129 Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka HT merupakan karyawan swasta yang sering berpergian dari Malaysia - Jakarta.

&quot;Tersangka tersebut telah beberapa kali membawa narkotika berbagai jenis melalui Bandara Intemasional Johor baru menuju ke Jakarta melalui Teminal 3 Bandara Soekamo Hatta,&quot; katanya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Cilandak Buka Sasana Tinju

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa sabu sebanyak 6,25 gram, ektasi sebanyak 15,5 butir dan psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10 butir.

Akmal melanjutkan, tersangka mendapatkan sejumlah narkotika tersebut dari seseorang benama ANE dan AJIE, yang beralamat di Johor Baru, Malaysia.
Guna mengelabui petugas Bandara, tersangka memasukan narkotika tersebut ke celana dalamnya.

&quot;Tim kami beserta rekan dari bea cukai menemukan di badan yang bersangkutan (bagian celana dalam) berupa narkotika jenis sabu sebanyak. 6,25 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 15,5 gram jadi ada separuh yang sudah dipakai yang bersangkutan,&quot; ujarnya.

Akmal mengatakan, untuk ANE dan AJIE saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga sebagai bandar pengendali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sud Pasai 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Merupakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 milyar.</content:encoded></item></channel></rss>
