<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pekan Depan, Kejagung Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jaksel   </title><description>Kejaksaan Agung RI akan menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel"/><item><title> Pekan Depan, Kejagung Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jaksel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel</guid><pubDate>Sabtu 01 Oktober 2022 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel-JzQRrUgO3Z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/01/337/2678806/pekan-depan-kejagung-akan-serahkan-ferdy-sambo-cs-ke-kejari-jaksel-JzQRrUgO3Z.jpeg</image><title>Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana beserta barang bukti, dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada lusa mendatang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketut mengatakan, bahwa pihaknya tentu memiliki kewenangan untuk bisa menahan para tersangka untuk menghindari penghilangan alat bukti para tersangka.
&quot;Apakah akan ada uapaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri
&quot;Disamping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana beserta barang bukti, dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada lusa mendatang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketut mengatakan, bahwa pihaknya tentu memiliki kewenangan untuk bisa menahan para tersangka untuk menghindari penghilangan alat bukti para tersangka.
&quot;Apakah akan ada uapaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri
&quot;Disamping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
