<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPU Sebut Penggunaan Video Call saat Verifikasi Administrasi Sesuai PKPU   </title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan video call dalam meminta klarifikasi keanggotan partai politik&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu"/><item><title> KPU Sebut Penggunaan Video Call saat Verifikasi Administrasi Sesuai PKPU   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu</guid><pubDate>Sabtu 01 Oktober 2022 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu-22jbVsWztH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/01/337/2678809/kpu-sebut-penggunaan-video-call-saat-verifikasi-administrasi-sesuai-pkpu-22jbVsWztH.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan video call dalam  meminta klarifikasi keanggotan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) tidak melanggar administrasi.

&quot;Penggunaan teknologi kan langsung juga, seperti (anda) telpon saya langsung tapi dimediasi (teknologi),&quot; kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Verifikasi KPU, DPW Partai Perindo Jatim Gelar Bimtek untuk 38 DPD
Menurut dia, penggunaan elektronik saat verifikasi administrasi sudah tercantum dalam Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dimana, kata dia, keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 menjadi turunan dari PKPU tersebut.

&quot;Justru keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di peraturan. Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam peraturan (KPU) Nomor 4 Tahum 2022,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol pada 14 Oktober
Adapun bunyi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24-25, yaitu:

l. Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Kendati demikian, Idham memastikan akan berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang telah menggunakan video call untuk mengklarifikasi keanggotaan parpol.&quot; Kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan video call dalam  meminta klarifikasi keanggotan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) tidak melanggar administrasi.

&quot;Penggunaan teknologi kan langsung juga, seperti (anda) telpon saya langsung tapi dimediasi (teknologi),&quot; kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Verifikasi KPU, DPW Partai Perindo Jatim Gelar Bimtek untuk 38 DPD
Menurut dia, penggunaan elektronik saat verifikasi administrasi sudah tercantum dalam Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dimana, kata dia, keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 menjadi turunan dari PKPU tersebut.

&quot;Justru keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di peraturan. Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam peraturan (KPU) Nomor 4 Tahum 2022,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol pada 14 Oktober
Adapun bunyi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24-25, yaitu:

l. Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Kendati demikian, Idham memastikan akan berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang telah menggunakan video call untuk mengklarifikasi keanggotaan parpol.&quot; Kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
