<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Podcast Aksi Nyata Perindo: Semua Orang Berhak Tahu Informasi Publik</title><description>Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua orang berhak untuk tahu informasi publik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik"/><item><title>Podcast Aksi Nyata Perindo: Semua Orang Berhak Tahu Informasi Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik</guid><pubDate>Minggu 02 Oktober 2022 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik-XUdQSwcYuU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Podcast Aksi Nyata Partai Perindo/Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/02/337/2679180/podcast-aksi-nyata-perindo-semua-orang-berhak-tahu-informasi-publik-XUdQSwcYuU.jpeg</image><title>Podcast Aksi Nyata Partai Perindo/Istimewa</title></images><description>BOGOR - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua orang berhak untuk tahu terkait informasi publik.

Terlebih jika informasi itu berasal dari badan publik yang bersumber dari keuangan negara.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Perindo: Selidiki dan Evaluasi, Ini Tragedi Sepak Bola Indonesia!

Hal tersebut dikatakannya dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dengan tema Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (1/10/2022).

&quot;Ini adalah sangat dasar banget terkait dengan semua orang berhak untuk tahu apalagi di Indonesia setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD masyarakat juga bisa harus mengakses informasinya. Itu yang sehari-harinya kita ditugaskan untuk mengawal keterbukaan informasi publik,&quot; kata Arya.

BACA JUGA:Banyak Tokoh Nasional Gabung ke Perindo, TGB: Imbangi dengan Kerja Terstruktur dan Terukur

Secara global antara negara, terdapat 3 pendekatan terkait keterbukaan informasi publik.

Pertama, ada yang menganggap keterbukaan informasi publik dibuka secara luas dan transparan yang krusial dan harus diberikan.
&quot;Yang berat ke sini biasanya negara-negara yang demokratik murni,&quot; jelasnya.
Kemudian, ada negara yang kombinasi dengan monarki dalam sejarahnya. Pendekatan seperti ini memberikan informasi dengan penekanan tetap berhati-hati dalam memberikan atau menyampaikan.

&quot;Itu sangat rinci, detailing dalam hal protokol kerahasiaan negara,&quot; tambahnya.

Kemudian, pendekatan ketiga yakni pada negara-negara jasa atau singgah yang banyak pertimbangan bisnis atau komersil.

Ketika pendekatannya dalam pelayan harus mudah dan cepat seperti Australia.

&quot;Nah di Indonesia ini ciri khasnya kombinasi, tiga-tiganya ciri khas Indonesia seperti itu. Indonsia termasuk kuat. Jadi kita ada dua basis kuat, konstitusi ada dan Undang-Undang sendiri regulasi khusus ada. Jadi Indonsia memiliki dasar kuat hukum untuk memastikan warganya mengakses informasi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>BOGOR - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua orang berhak untuk tahu terkait informasi publik.

Terlebih jika informasi itu berasal dari badan publik yang bersumber dari keuangan negara.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Perindo: Selidiki dan Evaluasi, Ini Tragedi Sepak Bola Indonesia!

Hal tersebut dikatakannya dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dengan tema Pemilu dan Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (1/10/2022).

&quot;Ini adalah sangat dasar banget terkait dengan semua orang berhak untuk tahu apalagi di Indonesia setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD masyarakat juga bisa harus mengakses informasinya. Itu yang sehari-harinya kita ditugaskan untuk mengawal keterbukaan informasi publik,&quot; kata Arya.

BACA JUGA:Banyak Tokoh Nasional Gabung ke Perindo, TGB: Imbangi dengan Kerja Terstruktur dan Terukur

Secara global antara negara, terdapat 3 pendekatan terkait keterbukaan informasi publik.

Pertama, ada yang menganggap keterbukaan informasi publik dibuka secara luas dan transparan yang krusial dan harus diberikan.
&quot;Yang berat ke sini biasanya negara-negara yang demokratik murni,&quot; jelasnya.
Kemudian, ada negara yang kombinasi dengan monarki dalam sejarahnya. Pendekatan seperti ini memberikan informasi dengan penekanan tetap berhati-hati dalam memberikan atau menyampaikan.

&quot;Itu sangat rinci, detailing dalam hal protokol kerahasiaan negara,&quot; tambahnya.

Kemudian, pendekatan ketiga yakni pada negara-negara jasa atau singgah yang banyak pertimbangan bisnis atau komersil.

Ketika pendekatannya dalam pelayan harus mudah dan cepat seperti Australia.

&quot;Nah di Indonesia ini ciri khasnya kombinasi, tiga-tiganya ciri khas Indonesia seperti itu. Indonsia termasuk kuat. Jadi kita ada dua basis kuat, konstitusi ada dan Undang-Undang sendiri regulasi khusus ada. Jadi Indonsia memiliki dasar kuat hukum untuk memastikan warganya mengakses informasi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
