<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Sebut Penundaan Pelimpahan Kasus Ferdy Sambo Cs Merupakan Kesepakatan dengan Jaksa</title><description>Menurutnya, jika tetap diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), hal tersebut akan tetap diproses.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa"/><item><title>Polri Sebut Penundaan Pelimpahan Kasus Ferdy Sambo Cs Merupakan Kesepakatan dengan Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa</guid><pubDate>Senin 03 Oktober 2022 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa-oKRyn9AXd8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/03/337/2679542/polri-sebut-penundaan-pelimpahan-kasus-ferdy-sambo-cs-merupakan-kesepakatan-dengan-jaksa-oKRyn9AXd8.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI</title></images><description>JAKARTA  - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan terkait pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs merupakan komunikasi dua pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Polri.
&quot;Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 Oktober besok,&quot; ujar Dedi saat dihubungi wartawan Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Minta Polri Evaluasi Pengamanan
Dedi menuturkan, terkait tempat pelimpahan masih dalam komunikasi. Menurutnya, jika tetap diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), hal tersebut akan tetap diproses.
&quot;Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andai kata diserahkan ke Kejari Jaksel, akan tetap di proses. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,&quot; paparnya.
BACA JUGA:Curi Uang Pensiunan, Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus

&quot;Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim,&quot; imbuh dia.
Ia juga menuturkan, apabila nantinya jaksa tetap ingin melakukan pelimpahan di Kejari, pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
&quot;Sementara untuk Rutannya kan di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari) ya kita pertimbangkan lebih lanjut,&quot; jelas Dedi.
&quot;Kalau sudah tahap kedua, kewenangan nya sudah full di kejaksaan,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu (5/10/2022) mendatang.
&quot;Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober,&quot; ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Po</description><content:encoded>JAKARTA  - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan terkait pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs merupakan komunikasi dua pihak antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Polri.
&quot;Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 Oktober besok,&quot; ujar Dedi saat dihubungi wartawan Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Minta Polri Evaluasi Pengamanan
Dedi menuturkan, terkait tempat pelimpahan masih dalam komunikasi. Menurutnya, jika tetap diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), hal tersebut akan tetap diproses.
&quot;Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andai kata diserahkan ke Kejari Jaksel, akan tetap di proses. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,&quot; paparnya.
BACA JUGA:Curi Uang Pensiunan, Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus

&quot;Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim,&quot; imbuh dia.
Ia juga menuturkan, apabila nantinya jaksa tetap ingin melakukan pelimpahan di Kejari, pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
&quot;Sementara untuk Rutannya kan di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari) ya kita pertimbangkan lebih lanjut,&quot; jelas Dedi.
&quot;Kalau sudah tahap kedua, kewenangan nya sudah full di kejaksaan,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu (5/10/2022) mendatang.
&quot;Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober,&quot; ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Po</content:encoded></item></channel></rss>
