<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prank KDRT, Polisi: Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu</title><description>Artis Baim Wong membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istrinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu"/><item><title>Prank KDRT, Polisi: Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu</guid><pubDate>Senin 03 Oktober 2022 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu-ICJwtPUjJm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baim Wong dan Paula (Foto: Dok Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/03/338/2679393/prank-kdrt-polisi-baim-wong-bisa-dijerat-pidana-laporan-palsu-ICJwtPUjJm.jpg</image><title>Baim Wong dan Paula (Foto: Dok Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Artis Baim Wong membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istrinya, Paula Verhoeven. Peristiwa tersebut menyedot perhatian masyarakat dan viral di media sosial.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, atas tindakan tersebut, Baim Wong bisa terkena pidana soal dugaan laporan palsu.

&quot;Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,&quot; ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan&amp;nbsp;
AKP Nurma menjelaskan, perbuatan Baim Wong bisa terancam pidana tentang dugaan laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP. Meskipun perbuatan itu disebut Baim sebagai prank belaka, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main.

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

&quot;Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA: LPSK Persilakan Lesti Kejora Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Alami KDRT&amp;nbsp; &amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Artis Baim Wong membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istrinya, Paula Verhoeven. Peristiwa tersebut menyedot perhatian masyarakat dan viral di media sosial.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, atas tindakan tersebut, Baim Wong bisa terkena pidana soal dugaan laporan palsu.

&quot;Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,&quot; ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan&amp;nbsp;
AKP Nurma menjelaskan, perbuatan Baim Wong bisa terancam pidana tentang dugaan laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP. Meskipun perbuatan itu disebut Baim sebagai prank belaka, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main.

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

&quot;Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA: LPSK Persilakan Lesti Kejora Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Alami KDRT&amp;nbsp; &amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
