<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba</title><description>Kejaksaan Agung secara resmi akan menerima limpahan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba"/><item><title>Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba-GgSv6KQ64m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/337/2680914/kejagung-terima-berkas-ferdy-sambo-dkk-putri-candrawathi-dipindah-ke-rutan-salemba-GgSv6KQ64m.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi akan menerima limpahan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini. Berkas ini terkait kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Pelimpahan berkas tahap dua secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung. Jampidum Fadil Zumhana menuturkan, tencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Chandrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

&quot;Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,&quot; kata Fadil di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:Hari Ini, Polri Serahkan Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan


BACA JUGA:Enam Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diteliti Kejagung


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim dan Rutan Kejaksaan Agung. Dia melanjutkan, dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.

&quot;Khusus untuk ibu CP ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.

&quot;Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Barang bukti yang dicek terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selanjutnya, tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi akan menerima limpahan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini. Berkas ini terkait kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Pelimpahan berkas tahap dua secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung. Jampidum Fadil Zumhana menuturkan, tencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Chandrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

&quot;Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,&quot; kata Fadil di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:Hari Ini, Polri Serahkan Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan


BACA JUGA:Enam Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diteliti Kejagung


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lokasi penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Bareskrim dan Rutan Kejaksaan Agung. Dia melanjutkan, dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.

&quot;Khusus untuk ibu CP ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.

&quot;Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Barang bukti yang dicek terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selanjutnya, tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
