<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Putri Chandrawati Akan Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung"/><item><title> Putri Chandrawati Akan Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung-rlSt1xdulQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Putri Chandrawati (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/337/2680934/putri-chandrawati-akan-ditahan-di-rutan-salemba-cabang-kejagung-rlSt1xdulQ.jpg</image><title>Tersangka Putri Chandrawati (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022) siang ini.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,&quot; kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J Tiba di Bareskrim

Semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.

&amp;ldquo;Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Fadil.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan. &quot;Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8zMC8xLzE1NDA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini limpahkan.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022) siang ini.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,&quot; kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J Tiba di Bareskrim

Semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.

&amp;ldquo;Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Fadil.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma&amp;rsquo;ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan. &quot;Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8zMC8xLzE1NDA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini limpahkan.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
