<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Siap Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo CS dari Kejagung</title><description>Haruno mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan oleh jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung"/><item><title>PN Jaksel Siap Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo CS dari Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung-q90DkYZ1sk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo diserahkan ke Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/338/2681394/pn-jaksel-siap-terima-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-dari-kejagung-q90DkYZ1sk.jpg</image><title>Ferdy Sambo diserahkan ke Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan oleh jaksa.

&quot;Ya kami siap menerima pelimpahan berkas perkara,&quot; ujarnya saat dihubungi Rabu (5/10/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Setelah mendapatkan limpahan berkas perkara, nantinya PN Jaksel akan menunjuk siapa saja yang akan menjadi majelis hakim dalam sidang tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Keluarga ke Kuasa Hukum Bharada E: Tolong Bela Secara Maksimal
&quot;Kemudian, setelah itu kami akan menunjuk majelis hakimnya,&quot; kata Haruno.

Haruno mengaku hingga saat ini berkas tersebut masih belum dilimpahkan oleh jaksa ke PN Jaksel. Nantinya ia akan memberikan informasi jika berkas sudah dilimpahkan.

&quot;Belum, nanti akan diinformasikan,&quot; paparnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan oleh jaksa.

&quot;Ya kami siap menerima pelimpahan berkas perkara,&quot; ujarnya saat dihubungi Rabu (5/10/2022).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Setelah mendapatkan limpahan berkas perkara, nantinya PN Jaksel akan menunjuk siapa saja yang akan menjadi majelis hakim dalam sidang tersebut.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Keluarga ke Kuasa Hukum Bharada E: Tolong Bela Secara Maksimal
&quot;Kemudian, setelah itu kami akan menunjuk majelis hakimnya,&quot; kata Haruno.

Haruno mengaku hingga saat ini berkas tersebut masih belum dilimpahkan oleh jaksa ke PN Jaksel. Nantinya ia akan memberikan informasi jika berkas sudah dilimpahkan.

&quot;Belum, nanti akan diinformasikan,&quot; paparnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
