<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pertama Perceraian Bupati Purwakarta-Dedi Mulyadi Berlangsung 5 Menit, Kang Dedi Tak Hadir</title><description>Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar cukup singkat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir"/><item><title>Sidang Pertama Perceraian Bupati Purwakarta-Dedi Mulyadi Berlangsung 5 Menit, Kang Dedi Tak Hadir</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Didin Jalaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir-IwXpwZY9Yd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat sidang perceraiannya dengan Dedi Mulyadi. (Foto: Didin Jalaludin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/525/2681404/sidang-pertama-perceraian-bupati-purwakarta-dedi-mulyadi-berlangsung-5-menit-kang-dedi-tak-hadir-IwXpwZY9Yd.jpg</image><title>Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat sidang perceraiannya dengan Dedi Mulyadi. (Foto: Didin Jalaludin)</title></images><description>PURWAKARTA - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar cukup singkat di Pengadilan Agama Purwakarta,  Rabu (5/10/2022) hari ini.

Wanita yang karib disapa Ambu Anne datang menggunakan kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Dia didampingi kakak kandungnya. Sementara Dedi Mulyadi tidak hadir. Kang Dedi sapaannya hadir diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Sidang digelar sekitar 09.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang sidang Umar Bin Khatab.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzY0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Anne Ratna Mustika, dari Mojang Purwakarta hingga Jabat Bupati
Persidangan ini ditolak tergugat dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

&quot;Tadi pemeriksaan berkas. gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,&quot; tuturnya.

Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.&quot;Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,&amp;rdquo; tutur bupati wanita berusia 40 tahun ini.

Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

&quot;Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain,&quot; ujar Asep.</description><content:encoded>PURWAKARTA - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar cukup singkat di Pengadilan Agama Purwakarta,  Rabu (5/10/2022) hari ini.

Wanita yang karib disapa Ambu Anne datang menggunakan kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Dia didampingi kakak kandungnya. Sementara Dedi Mulyadi tidak hadir. Kang Dedi sapaannya hadir diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Sidang digelar sekitar 09.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang sidang Umar Bin Khatab.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMy8xLzE1MzY0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Anne Ratna Mustika, dari Mojang Purwakarta hingga Jabat Bupati
Persidangan ini ditolak tergugat dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

&quot;Tadi pemeriksaan berkas. gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,&quot; tuturnya.

Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.&quot;Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,&amp;rdquo; tutur bupati wanita berusia 40 tahun ini.

Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

&quot;Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain,&quot; ujar Asep.</content:encoded></item></channel></rss>
