<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ingatkan Pihak yang Halangi Proses Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe : Jangan Menghasut   </title><description>&amp;nbsp;
Karena menurutnya, hal itu dapat menyeret mereka yang mencoba menghalang-halangi dan akan mendapatkan sanksi hukum</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut"/><item><title>KPK Ingatkan Pihak yang Halangi Proses Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe : Jangan Menghasut   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut-t5mG1bU0KK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/337/2681714/kpk-ingatkan-pihak-yang-halangi-proses-pemeriksaan-istri-dan-anak-lukas-enembe-jangan-menghasut-t5mG1bU0KK.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pihak baik pengacara atau siapapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dijalankan untuk lebih berhati-hati.

Karena menurutnya, hal itu dapat menyeret mereka yang mencoba menghalang-halangi dan akan mendapatkan sanksi hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wapres Maruf Amiun: Percepatan Penurunan Stunting Perlu Libatkan Penyuluh Agama
&quot;Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang Undang-Undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Selain itu juga, pihaknya menghimbau agar semua pihak terkait yang dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi agar dapat kooperatif dalam memenuhi undangan dari lembaga anti rasuah tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Ruang Limpah Sungai di Jakarta Merujuk Konsep Pengendalian Air di Singapura dan Belanda
&quot;KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Istri dan Anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Mereka adalah, Astract Bona Timoramo Enembe selaku anaknya dan Yulce Wenda selaku sang Istri. Selain itu juga KPK memeriksa Willicius selaku Swasta, Yonater Karomba Swasta, dan Frans Manibui selaku swasta dari PT Cendrawasih Mas.

&quot;Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pihak baik pengacara atau siapapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dijalankan untuk lebih berhati-hati.

Karena menurutnya, hal itu dapat menyeret mereka yang mencoba menghalang-halangi dan akan mendapatkan sanksi hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wapres Maruf Amiun: Percepatan Penurunan Stunting Perlu Libatkan Penyuluh Agama
&quot;Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang Undang-Undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Selain itu juga, pihaknya menghimbau agar semua pihak terkait yang dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi agar dapat kooperatif dalam memenuhi undangan dari lembaga anti rasuah tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Ruang Limpah Sungai di Jakarta Merujuk Konsep Pengendalian Air di Singapura dan Belanda
&quot;KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Istri dan Anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Mereka adalah, Astract Bona Timoramo Enembe selaku anaknya dan Yulce Wenda selaku sang Istri. Selain itu juga KPK memeriksa Willicius selaku Swasta, Yonater Karomba Swasta, dan Frans Manibui selaku swasta dari PT Cendrawasih Mas.

&quot;Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
