<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe</title><description>KPK akan menjemput paksa istri dan anak Lukas Enembe jika kembali mangkir pada panggilan berikutnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe"/><item><title>KPK Akan Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe-mJ9QDTeXWz.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/337/2681868/kpk-akan-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe-mJ9QDTeXWz.jfif</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.
&quot;Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.



&quot;Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka,&quot; tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan.
BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda,&quot; ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).Ia menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
&quot;Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.
&quot;Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.



&quot;Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka,&quot; tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan.
BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda,&quot; ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).Ia menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
&quot;Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
