<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan Polri</title><description>Menurutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri"/><item><title>6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri-axRDKz2zNR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri-axRDKz2zNR.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang sudah menewaskan 131 orang.

&quot;Ya (belum ditahan),&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.

BACA JUGA:Persatuan Pesepakbola Australia Kompak Beri Dukungan Moral kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

&quot;Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik,&quot; ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Kematian di Tragedi Kanjuruhan Kebanyakan Disebabkan Asfiksia, Apa Itu?

Mereka adalah; Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang sudah menewaskan 131 orang.

&quot;Ya (belum ditahan),&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.

BACA JUGA:Persatuan Pesepakbola Australia Kompak Beri Dukungan Moral kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

&quot;Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik,&quot; ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Kematian di Tragedi Kanjuruhan Kebanyakan Disebabkan Asfiksia, Apa Itu?

Mereka adalah; Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.</content:encoded></item></channel></rss>
