<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>20 Polisi Diduga Melanggar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan</title><description>Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>20 Polisi Diduga Melanggar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan-hycM36TYYp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tragedi Kanjuruhan/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682561/20-polisi-diduga-melanggar-etik-polri-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan-hycM36TYYp.jpg</image><title>Tragedi Kanjuruhan/Antara</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumknan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan Polri

&quot;Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,&quot; kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

BACA JUGA:Persatuan Pesepakbola Australia Kompak Beri Dukungan Moral kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

&quot;Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,&quot; ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang:


FH

WS

BS

BSA

SA

WA


Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:


AW

DY

HD

US

BP

AT

CA

SP

MI

MC

YF

TF

MW

WAL</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumknan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan Polri

&quot;Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,&quot; kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

BACA JUGA:Persatuan Pesepakbola Australia Kompak Beri Dukungan Moral kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

&quot;Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,&quot; ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang:


FH

WS

BS

BSA

SA

WA


Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:


AW

DY

HD

US

BP

AT

CA

SP

MI

MC

YF

TF

MW

WAL</content:encoded></item></channel></rss>
