<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Kasus Baru Eks Bupati Banjarnegara   </title><description>Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus baru dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara"/><item><title> KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Kasus Baru Eks Bupati Banjarnegara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara-AssuyM60PZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/337/2682581/kpk-periksa-dua-bos-perusahaan-swasta-terkait-kasus-baru-eks-bupati-banjarnegara-AssuyM60PZ.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus baru dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Dua saksi tersebut merupakan bos perusahaan swasta.

Adapun, dua bos perusahaan swasta tersebut yakni, Direktur PT Putra Wali Mandiri, Irvan Puji Laksono dan Direktur CV Slamet Sidomulyo, Prayitno Budi. Keduanya bakal diperiksa di Kantor Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, hari ini.

&quot;Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, untuk tersangka BS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banyumas,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Sekaligus Anak Eks Bupati Banjarnegara
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara Lewat Mahasiswa&amp;nbsp;Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus baru dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Dua saksi tersebut merupakan bos perusahaan swasta.

Adapun, dua bos perusahaan swasta tersebut yakni, Direktur PT Putra Wali Mandiri, Irvan Puji Laksono dan Direktur CV Slamet Sidomulyo, Prayitno Budi. Keduanya bakal diperiksa di Kantor Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, hari ini.

&quot;Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, untuk tersangka BS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banyumas,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Sekaligus Anak Eks Bupati Banjarnegara
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara Lewat Mahasiswa&amp;nbsp;Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
