<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Penipuan Tilang Elektronik di WhatsApp Merebak</title><description>Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui WhatsApp.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak"/><item><title>Waspada! Penipuan Tilang Elektronik di WhatsApp Merebak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak-3OuIA6fDST.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/338/2682470/waspada-penipuan-tilang-elektronik-di-whatsapp-merebak-3OuIA6fDST.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ant)</title></images><description>BANDUNG - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

&quot;Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,&quot; kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Jumat (7/10/2022).

BACA JUGA:Tiga Hari Operasi Zebra Jaya: 843 Kendaraan Ditilang Pakai ETLE


BACA JUGA:Operasi Zebra Tidak Ada Sanksi Tilang Langsung, Semua Penindakan Lewat ETLE

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMi8xLzE1MzU4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

&quot;Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,&quot; kata dia.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata dia, diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas. Dirinya juga mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Menurutnya, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

&quot;Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,&quot; kata Ibrahim.

</description><content:encoded>BANDUNG - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

&quot;Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,&quot; kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Jumat (7/10/2022).

BACA JUGA:Tiga Hari Operasi Zebra Jaya: 843 Kendaraan Ditilang Pakai ETLE


BACA JUGA:Operasi Zebra Tidak Ada Sanksi Tilang Langsung, Semua Penindakan Lewat ETLE

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMi8xLzE1MzU4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

&quot;Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,&quot; kata dia.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kata dia, diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas. Dirinya juga mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Menurutnya, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

&quot;Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,&quot; kata Ibrahim.

</content:encoded></item></channel></rss>
