<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Upaya RPA Perindo Pulihkan Anak Korban Rudapaksa di Cempaka Putih</title><description>&quot;Penanganan selanjutnya, tidak hanya penanganan kasus hukum. Kita berharap akan berlanjut dari sisi pemulihan korban,&quot; kata Tama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih"/><item><title>4 Upaya RPA Perindo Pulihkan Anak Korban Rudapaksa di Cempaka Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih-RKMQLgWRkh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo dampingi kasus rudapaksa anak di Cempaka Putih (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/338/2682875/4-upaya-rpa-perindo-pulihkan-anak-korban-rudapaksa-di-cempaka-putih-RKMQLgWRkh.jpg</image><title>RPA Perindo dampingi kasus rudapaksa anak di Cempaka Putih (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun    menyampaikan pihaknya bersama Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo telah menyusun empat upaya pemulihan korban rudapaksa, N (6) oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40).
Adapun 4 upaya pemulihan bagi anak korban rudapaksa anak di Cempaka Putih itu di antaranya bantuan relokasi, psikologis, psikososial, dan restitusi.
&quot;Penanganan selanjutnya, tidak hanya penanganan kasus hukum. Kita berharap akan berlanjut dari sisi pemulihan korban,&quot; kata Tama saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
RPA Perindo telah merelokasi atau memindahkan korban N dari ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pelaku. Hal ini dikarenakan HJ diketahui memiliki rumah yang berdekatan dengan korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Bantu Anak TKI, RPA Perindo Kawal Pemulangan Ibunya dari Malaysia
&quot;Kedua, bantuan psikologis, rehabilitasi psikologis sudah dikoordinasikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) dan sudah mendapatkan layanan bantuan psikologis,&quot; tutur dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan RPA Perindo Dilakukan Secara Gratis
Sementara ketiga, pihaknya sedang memikirkan upaya pemulihan psikososial dan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK. Sehingga diharapkan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik.
&quot;Ini nanti akan bicara tentang kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup dan lain-lain ini sedang kita upayakan,&quot; kata dia.
Terakhir, Tama mendorong penyidik untuk menghitung restitusi sebagai bentuk ganti rugi kepada korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNi8xLzE1NDQyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dalam undang-undang TPKS ada namanya ganti kerugian atas penderitaan yang terjadi semua biaya yang keluar. Kita akan dorong kepada penyidik agar sudah mulai berkoordinasi dalam kaitannya menghitung restitusi,&quot; ujar dia.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengaku pihaknya terus mendampingi ibu korban R (37) sejak awal dibuatnya laporan. Tak lupa RPA Perindo turut bekerja sama dengan P2TPA2 dan KemenPPPA untuk mendapatkan bantuan psikologis.
&quot;Kami dari RPA Perindo selalu mendampingi korban dalam BAP di penyidik polres metro jaya dalam hal ini unit PPA yang sudah berjalan selama 4 bulan,&quot;tuturnya.
Ibu Korban dari N, R (37) mengucapkan terima kasih atas berbagai pendampingan yang dilakukan RPA Perindo guna mengusut tuntas kasus tersebut.
&quot;Saya mengucapkan terima kasih kepada bapa Hary Tanoesoedibjo yang telah membantu saya sampai saat ini. Saya minta pelaku ditangkap secepatnya dan dihukum seadil-adilnya,&quot;ujar dia.
Diketahui, N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga:&amp;nbsp;RPA Perindo Dampingi Proses Hukum hingga Pemulihan Korban Rudapaksa di Warakas

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun    menyampaikan pihaknya bersama Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo telah menyusun empat upaya pemulihan korban rudapaksa, N (6) oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40).
Adapun 4 upaya pemulihan bagi anak korban rudapaksa anak di Cempaka Putih itu di antaranya bantuan relokasi, psikologis, psikososial, dan restitusi.
&quot;Penanganan selanjutnya, tidak hanya penanganan kasus hukum. Kita berharap akan berlanjut dari sisi pemulihan korban,&quot; kata Tama saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
RPA Perindo telah merelokasi atau memindahkan korban N dari ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pelaku. Hal ini dikarenakan HJ diketahui memiliki rumah yang berdekatan dengan korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Bantu Anak TKI, RPA Perindo Kawal Pemulangan Ibunya dari Malaysia
&quot;Kedua, bantuan psikologis, rehabilitasi psikologis sudah dikoordinasikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) dan sudah mendapatkan layanan bantuan psikologis,&quot; tutur dia.
Baca juga:&amp;nbsp;Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan RPA Perindo Dilakukan Secara Gratis
Sementara ketiga, pihaknya sedang memikirkan upaya pemulihan psikososial dan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK. Sehingga diharapkan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik.
&quot;Ini nanti akan bicara tentang kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup dan lain-lain ini sedang kita upayakan,&quot; kata dia.
Terakhir, Tama mendorong penyidik untuk menghitung restitusi sebagai bentuk ganti rugi kepada korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNi8xLzE1NDQyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dalam undang-undang TPKS ada namanya ganti kerugian atas penderitaan yang terjadi semua biaya yang keluar. Kita akan dorong kepada penyidik agar sudah mulai berkoordinasi dalam kaitannya menghitung restitusi,&quot; ujar dia.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengaku pihaknya terus mendampingi ibu korban R (37) sejak awal dibuatnya laporan. Tak lupa RPA Perindo turut bekerja sama dengan P2TPA2 dan KemenPPPA untuk mendapatkan bantuan psikologis.
&quot;Kami dari RPA Perindo selalu mendampingi korban dalam BAP di penyidik polres metro jaya dalam hal ini unit PPA yang sudah berjalan selama 4 bulan,&quot;tuturnya.
Ibu Korban dari N, R (37) mengucapkan terima kasih atas berbagai pendampingan yang dilakukan RPA Perindo guna mengusut tuntas kasus tersebut.
&quot;Saya mengucapkan terima kasih kepada bapa Hary Tanoesoedibjo yang telah membantu saya sampai saat ini. Saya minta pelaku ditangkap secepatnya dan dihukum seadil-adilnya,&quot;ujar dia.
Diketahui, N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga:&amp;nbsp;RPA Perindo Dampingi Proses Hukum hingga Pemulihan Korban Rudapaksa di Warakas

</content:encoded></item></channel></rss>
