<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terekam CCTV! Tas Dijambret Ibu Paruh Baya Terseret</title><description>Seorang wanita paruh baya menjadi korban penjambretan tas dan handphone, hingga terjatuh dan terseret di jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-paruh-baya-terseret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-paruh-baya-terseret"/><item><title>Terekam CCTV! Tas Dijambret Ibu Paruh Baya Terseret</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-paruh-baya-terseret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-paruh-baya-terseret</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2022 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Palapa Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-parah-baya-terseret-QfaTNZL3UR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang ibu paruh baya terseret saat tasnya dijambret (Foto : Tangkapan layar CCTV/Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/07/608/2682718/terekam-cctv-tas-dijambret-ibu-parah-baya-terseret-QfaTNZL3UR.jpg</image><title>Seorang ibu paruh baya terseret saat tasnya dijambret (Foto : Tangkapan layar CCTV/Istimewa)</title></images><description>MEDAN - Sebuah rekaman kamera pengawas CCTV merekam aksi dua pelaku jambret di tengah keramaian. Dalam video, terlihat seorang wanita paruh baya menjadi korban penjambretan tas dan handphone, hingga terjatuh dan terseret di jalan.
Dua pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor merampas tas seorang wanita paruh baya yang sedang berjalan kaki, hingga kemudian korban terjatuh dan terseret oleh tarikan penjambret.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan handphone dan uang tunai. Korban pun langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku/ yang ternyata merupakan pelaku kejahatan spesialis jambret.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah tempat di Kota Medan.
BACA JUGA:Kejar Penjambret Tasnya, Kakak Beradik di Medan Jadi Korban Tabrak Lari
&quot;Polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga memiliki kaitan dengan kedua pelaku,&quot; ujar Teuku Fathir Mustafa, Jumat (7/10/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyakedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.</description><content:encoded>MEDAN - Sebuah rekaman kamera pengawas CCTV merekam aksi dua pelaku jambret di tengah keramaian. Dalam video, terlihat seorang wanita paruh baya menjadi korban penjambretan tas dan handphone, hingga terjatuh dan terseret di jalan.
Dua pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor merampas tas seorang wanita paruh baya yang sedang berjalan kaki, hingga kemudian korban terjatuh dan terseret oleh tarikan penjambret.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan handphone dan uang tunai. Korban pun langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku/ yang ternyata merupakan pelaku kejahatan spesialis jambret.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah tempat di Kota Medan.
BACA JUGA:Kejar Penjambret Tasnya, Kakak Beradik di Medan Jadi Korban Tabrak Lari
&quot;Polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga memiliki kaitan dengan kedua pelaku,&quot; ujar Teuku Fathir Mustafa, Jumat (7/10/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyakedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
