<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Layangan Putus, 2 ASN di Jakbar Terancam Disanksi Berat   </title><description>Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat"/><item><title> Kasus Layangan Putus, 2 ASN di Jakbar Terancam Disanksi Berat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat-0vhDRUKseq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/338/2683946/kasus-layangan-putus-2-asn-di-jakbar-terancam-disanksi-berat-0vhDRUKseq.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat. Hal tersebut lantaran buntut kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Willayah I, Aroman mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.

&quot;Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan. Kita kan merekomendasikan, mungkin mengarahnya ke hukuman berat sih. Ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa di turunkan pangkatnya,&quot; kata Aroman saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Layangan Putus Versi ASN Jakbar, Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aroman menjelaskan keduanya mengaku baru pertama kali menjalin hubungan. Saat digerebek oleh sang istri beberapa waktu lalu, TM mengaku belum melakukan apa-apa kepada ST.

&quot;Itu kan hubungan pimpinan bawahan lah ya dan pengakuannya pada malam itu ya belum melakukan apa-apa,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Viral Layangan Putus Versi ASN Pemkot Jakbar, Wali Kota Copot Pejabat Disdik

Akibat kejadian ini, Aroman mengatakan dirinya sudah memberikan pesan kepada semua bawahannya untuk mengambil hikmah, dan selalu berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang ASN.

Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.

Diketahui, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak.

Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.

Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
</description><content:encoded>

JAKARTA - Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat. Hal tersebut lantaran buntut kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Willayah I, Aroman mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.

&quot;Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan. Kita kan merekomendasikan, mungkin mengarahnya ke hukuman berat sih. Ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa di turunkan pangkatnya,&quot; kata Aroman saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Layangan Putus Versi ASN Jakbar, Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aroman menjelaskan keduanya mengaku baru pertama kali menjalin hubungan. Saat digerebek oleh sang istri beberapa waktu lalu, TM mengaku belum melakukan apa-apa kepada ST.

&quot;Itu kan hubungan pimpinan bawahan lah ya dan pengakuannya pada malam itu ya belum melakukan apa-apa,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Viral Layangan Putus Versi ASN Pemkot Jakbar, Wali Kota Copot Pejabat Disdik

Akibat kejadian ini, Aroman mengatakan dirinya sudah memberikan pesan kepada semua bawahannya untuk mengambil hikmah, dan selalu berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang ASN.

Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.

Diketahui, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak.

Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.

Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
</content:encoded></item></channel></rss>
