<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Curi HP di Rumah Mantan Anggota DPRD Siantar, Tiga Maling Dicokok Bersamaan</title><description>Pencurian itu terjadi di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan"/><item><title>Nekat Curi HP di Rumah Mantan Anggota DPRD Siantar, Tiga Maling Dicokok Bersamaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan-W4KT4eKWPx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/608/2684118/nekat-curi-hp-di-rumah-mantan-anggota-dprd-siantar-tiga-maling-dicokok-bersamaan-W4KT4eKWPx.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>PEMATANGSIANTAR - Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pencurian ponsel (HP) di rumah mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Henri Dunand Sinaga.

Pencurian itu terjadi di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah JN alias Aseng (22), EPS alias Tian (23) dan RS (15). Ketiganya tercatat sebagai warga Kota Pematangsiantar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC8xLzE1NDIzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura mengenal mengenal pemilik dan masuk ke dalam rumah. Ketiga pelaku pun mengambil ponsel merek Vivo milik penghuni rumah.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Moses Butar Butar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

&amp;ldquo;Atas kejadian tersebut, pemilik rumah Hendri Dunand Sinaga melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Dari laporan itupun dilakukan penyelidikan,&amp;rdquo; ujar Moses Butar Butar dikonfirmasi, Senin (10/10/2O22).
Lanjut Moses kembali, pasca adanya laporan tersebut pihaknya bersama personel Polsek Siantar Utara dan personel Jahtanras Polres Siantar berhasil ungkap ketiga pelaku yang melakukan pencurian tersebut

&amp;ldquo;Ketiga pelaku pencurian diamankan dari Jalan Meranti di depan SMP Negeri 6 pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin siang. Kini ketiganya tengah menjalani proses hukum di Polsek Siantar Utara,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman 5 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>PEMATANGSIANTAR - Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pencurian ponsel (HP) di rumah mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Henri Dunand Sinaga.

Pencurian itu terjadi di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah JN alias Aseng (22), EPS alias Tian (23) dan RS (15). Ketiganya tercatat sebagai warga Kota Pematangsiantar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC8xLzE1NDIzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura mengenal mengenal pemilik dan masuk ke dalam rumah. Ketiga pelaku pun mengambil ponsel merek Vivo milik penghuni rumah.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Moses Butar Butar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

&amp;ldquo;Atas kejadian tersebut, pemilik rumah Hendri Dunand Sinaga melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Dari laporan itupun dilakukan penyelidikan,&amp;rdquo; ujar Moses Butar Butar dikonfirmasi, Senin (10/10/2O22).
Lanjut Moses kembali, pasca adanya laporan tersebut pihaknya bersama personel Polsek Siantar Utara dan personel Jahtanras Polres Siantar berhasil ungkap ketiga pelaku yang melakukan pencurian tersebut

&amp;ldquo;Ketiga pelaku pencurian diamankan dari Jalan Meranti di depan SMP Negeri 6 pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin siang. Kini ketiganya tengah menjalani proses hukum di Polsek Siantar Utara,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman 5 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
